“Misalnya, ketika pengguna anggaran melimpahkan sebagian tugas kepada pejabat pembuat komitmen atau pejabat terkait, terdapat kesalahan dalam memahami ketentuan pembayaran honorarium,” katanya.
Meski demikian, nilai temuan yang muncul relatif kecil. Nilainya relatif kecil, umumnya hanya ratusan ribu rupiah pada masing-masing temuan.
Uswardi menegaskan bahwa dari hasil pembahasan yang dilakukan, mayoritas temuan BPK tidak berkaitan dengan penyimpangan yang bersifat serius, melainkan lebih kepada persoalan administrasi dan penerapan aturan.
“Sebagian besar temuan yang muncul memang berkaitan dengan administrasi pembayaran honorarium,” katanya.
Ia menambahkan bahwa salah satu contoh yang ditemukan adalah masih adanya penerima pelimpahan kewenangan yang menerima honorarium meskipun berdasarkan ketentuan yang berlaku pembayaran tersebut seharusnya tidak lagi dilakukan.
“Ini menunjukkan masih adanya perbedaan pemahaman dalam penerapan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Secara keseluruhan, Komisi I menilai hasil pembahasan LKPD Tahun Anggaran 2025 menunjukkan kondisi pengelolaan keuangan daerah yang cukup baik.
“Secara umum, temuan yang ada tidak terlalu signifikan. Dari hasil pembahasan, kami melihat sebagian besar persoalan lebih disebabkan oleh perbedaan pemahaman terhadap aturan, bukan karena adanya unsur kesengajaan dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Uswardi.
















