“Salah satu penyebabnya adalah penetapan harga satuan yang terlalu tinggi pada tahap perencanaan, sehingga setelah kegiatan dilaksanakan muncul kelebihan anggaran yang tidak terserap,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Komisi I meminta semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk meningkatkan kualitas perencanaan program dan kegiatan, terutama demi penyusunan anggaran tahun 2027.
“Kami memberikan sejumlah masukan kepada OPD agar dalam penyusunan program dan kegiatan tahun anggaran 2027 dilakukan perencanaan yang lebih matang,” tuturnya.
Selain persoalan SiLPA, pembahasan LKPD menemukan sejumlah catatan terkait pembayaran honorarium bagi pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Uswardi menyebut temuan tersebut muncul karena masih adanya perbedaan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami menemukan masih adanya perbedaan pemahaman terhadap regulasi, khususnya terkait pembayaran honorarium bagi pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Hal ini menjadi salah satu temuan yang cukup dominan di beberapa OPD,” katanya.
Menurut Uswardi, regulasi yang digunakan seluruh OPD sebenarnya sama. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan perbedaan interpretasi yang berujung pada kesalahan administrasi.
“Sebagian besar berkaitan dengan pembayaran honorarium. Regulasi yang digunakan sebenarnya sama, tetapi dalam praktiknya masih terjadi perbedaan pemahaman,” ujarnya.
Ia mencontohkan adanya pelimpahan sebagian kewenangan dari pengguna anggaran kepada PPK atau pejabat terkait yang kemudian berdampak pada mekanisme pembayaran honorarium.
















