Kabarminang — Komisi I DPRD Kota Padang menyoroti masih besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) serta sejumlah temuan administrasi terkait pembayaran honorarium dalam pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemko Padang Tahun Anggaran 2025.
Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Uswardi Thareb, mengatakan bahwa pembahasan LKPD dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, sejumlah catatan yang terdapat dalam LHP BPK menjadi bahan evaluasi bersama antara DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD) agar persoalan serupa tidak kembali ditemukan pada tahun anggaran berikutnya.
“LKPD merupakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang pembahasannya mengacu pada LHP BPK terhadap APBD Tahun Anggaran 2025,” kata Uswardi.
Ia menjelaskan bahwa secara umum realisasi anggaran pada OPD mitra Komisi I telah menunjukkan capaian yang baik. Ia menyebut bahwa tingkat penyerapan anggaran rata-rata berada di atas 90 persen.
Meski demikian, kata Uswardi, Komisi I masih menemukan SiLPA yang nilainya cukup besar pada beberapa OPD.
“Secara umum, tingkat penyerapan anggaran di OPD mitra Komisi I sudah berada di atas 90 persen. Namun, masih terdapat SiLPA yang cukup besar,” ujarnya.
Menurut Uswardi, salah satu faktor yang menyebabkan munculnya SiLPA ialah perencanaan harga satuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.
















