Indonesia sendiri sebenarnya tidak kekurangan regulasi. Kementerian Pendidikan telah berkali-kali mengampanyekan sekolah ramah anak, pencegahan kekerasan, serta penguatan karakter peserta didik. Namun regulasi yang baik sering kali berhenti sebagai spanduk di depan sekolah. Di ruang kelas, budaya mengejek, mempermalukan, mengucilkan, hingga menyebarkan hinaan melalui media sosial masih berlangsung hampir setiap hari.
Yang lebih mengkhawatirkan, bentuk bullying kini jauh lebih kompleks dibanding sepuluh tahun lalu. Dahulu perundungan berhenti ketika bel sekolah berbunyi. Kini, melalui grup WhatsApp, Instagram, TikTok, hingga berbagai platform digital lainnya, korban dapat terus menerima hinaan selama dua puluh empat jam sehari. Sekolah selesai, tetapi perundungan tidak pernah pulang.
Karena itu, penyelesaian kasus seperti ini tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum. Penegakan hukum memang penting, apalagi menyangkut penggunaan bahan peledak yang membahayakan keselamatan banyak orang. Namun, hukum hanya menangani akibat. Ia tidak otomatis menyembuhkan akar masalah.
Akar persoalannya adalah kesehatan mental peserta didik yang selama ini masih menjadi “mata pelajaran yang hilang” dalam pendidikan kita. Banyak sekolah memiliki laboratorium komputer, laboratorium sains, bahkan studio multimedia yang megah. Namun, berapa banyak sekolah yang benar-benar memiliki layanan konseling yang aktif, mudah diakses, dipercaya siswa, serta mampu mendeteksi gejala tekanan psikologis sejak dini?
Tidak sedikit guru bimbingan dan konseling harus menangani ratusan bahkan ribuan siswa sekaligus. Dalam kondisi demikian, sulit mengharapkan layanan pendampingan psikologis yang benar-benar efektif. Padahal, banyak kasus kekerasan sebenarnya diawali oleh tanda-tanda kecil yang sudah terlihat jauh sebelumnya: siswa menjadi pendiam, sering membolos, prestasi menurun, menarik diri dari pergaulan, atau menunjukkan ledakan emosi yang tidak biasa.
Kasus MAN 3 Padang juga menjadi pelajaran bahwa budaya diam sama berbahayanya dengan tindakan bullying itu sendiri. Ketika teman-teman mengetahui ada korban yang terus-menerus dirundung tetapi memilih tidak melapor, ketika guru melihat perubahan perilaku siswa tetapi menganggapnya sebagai fase remaja, atau ketika orang tua menganggap anak hanya sedang malas sekolah, sesungguhnya semua sedang ikut memperpanjang penderitaan korban.
Sosiolog Johan Galtung menyebut keadaan seperti ini sebagai kekerasan struktural. Kekerasan tidak selalu berbentuk pukulan atau tendangan. Ia juga dapat muncul ketika sebuah sistem gagal melindungi mereka yang seharusnya dilindungi. Dalam konteks sekolah, kegagalan mendeteksi dan menghentikan bullying merupakan bentuk kekerasan yang bekerja secara diam-diam, tetapi dampaknya bisa sangat besar.
Karena itu, tragedi ini tidak boleh berakhir hanya sebagai berita kriminal beberapa hari. Ia harus menjadi momentum evaluasi nasional mengenai sistem perlindungan peserta didik. Sekolah perlu membangun mekanisme pelaporan bullying yang benar-benar aman bagi korban. Guru harus memperoleh pelatihan yang lebih serius mengenai deteksi dini gangguan psikologis remaja. Orang tua perlu membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan anak. Pemerintah daerah harus memperkuat layanan psikologi sekolah, bukan sekadar menjalankan program seremonial. Dan masyarakat harus berhenti menganggap perundungan sebagai bagian normal dari proses pendewasaan.















