Selain itu, kata Fitri, keluarganya berharap polisi menjerat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pembunuhan. Menurut keluarganya, dua tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana karena mereka menyiapkan senjata tajam sebelum menyerang korban dan mengintai untuk menyerang korban.
“Berdasarkan laporan yang kami terima dari polisi, pasal yang paling tinggi ancaman hukumannya yang digunakan polisi untuk menjerat kedua tersangka tersebut adalah Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Kalau pasalnya pasal pembunuhan berencana, tentu hukumannya lebih berat daripada pasal tentang pengeroyokan. Kami berharap tersangka dihukum seberat-beratnya,” tutur Fitri.
Selain itu, kata Fitri, ia berharap polisi segera memberi tahu keluarganya tentang motif para tersangka menyerang korban. Ia menyebut bahwa korban tidak memiliki masalah pribadi dengan para tersangka.
Perihal penyerangan terhadap korban, Fitri mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada 2 Desember 2025 siang. Ia menyebut bahwa korban diserang oleh beberapa orang di ladang sawit dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor. Korban terkapar di jalan bersimbah darah, lalu dibawa ke RSUD Pasaman Barat di Jambak oleh polisi. Sementara itu, katanya, keluarga tersangka pada malam harinya menyerahkan dua anggota keluarganya kepada kepolisian sebagai tersangka penyerang korban.
Soal perkembangan kasus, Fitri mengatakan bahwa pihaknya terakhir kali diberi laporan oleh Polres Pasaman Barat pada 6 Desember 2025, yaitu pemberitahuan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan kepada keluarga korban. Setelah itu, katanya, polres belum memberi tahu keluarganya perkembangan kasus tersebut. Ia berharap polres memberikan informasi tentang perkembangan terbaru kasus tersebut.
Fitri menambahkan bahwa korban tinggal di Simpang Tiga Pasar Tarandam. Ia menyebut bahwa korban meninggalkan seorang istri dan lima anak: tiga masih sekolah, satu kuliah, satu lagi akan kuliah.















