“Kita tetap berkomitmen terbuka dan transparan dalam penanganan kasus ini, agar keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah menyerahkan berkas perkara dugaan pembunuhan itu kepada Kejaksaan Nageri Pasaman Barat.
Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban Masyarakat dan tidak menanggapi segala bentuk informasi yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Mari kita bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai terprovokasi akibat penyampaian informasi yang tidak jelas sumbernya,” ucapnya.
Sebelumnya, Keluarga korban berharap polisi menetapkan tersangka lainnya. Adik korban, Fitri Susanti (37 tahun), mengatakan bahwa saksi mata, Ramli, melihat lebih dari dua orang yang mengeroyok korban, Meri (48 tahun) di lokasi.
Fitri menceritakan bahwa Meri diajak oleh temannya ke lahan yang diduga berkonflik di Kampung Durian Tiga Batang. Ketika rombongan bubar, menurut kawan Meri yang ikut dalam rombongan itu, ketika pulang dari lahan, mereka sempat dicegat di jalan oleh beberapa orang. Karena mereka ramai, mereka dilepas oleh orang yang mencegat. Sementara itu, Meri berpisah dengan rombongan dan berjarak lumayan jauh dari saksi. Dalam perjalanan, saksi melihat ada orang yang meloncat ke motor Meri, lalu menyerang korban dengan senjata tajam hingga korban terjatuh.
“Saksi takut menolong karena pelaku yang berjumlah lebih dari dua orang membawa senjata tajam. Saksi bersembunyi sambil melihat dari kejauhan penyerangan kepada Bang Meri. Bang Meri meninggal terkapar dengan sejumlah luka bacokan sebelum sempat bersuara,” ujar Fitri kepada Sumbarkita pada Jumat (9/1/2026).
Untuk mencari pelaku lainnya di luar dua tersangka, kata Fitri, polisi mengatakan kepada keluarganya bahwa mereka terkendala saksi. Menurut keterangan polisi, kata Fitri, saksi tidak melihat wajah para pelaku sehingga tidak mengenali pelaku lainnya. Karena itu, kata Fitri, polisi meminta keluarga korban untuk mencari saksi lain.















