“Versinya si L itu, berhadapan dengan meja yang sekitar 120 sentimeter, F duduk, lalu kemudian L disuruh menutup mata,” ujar Suharizal.
Menurut Suharizal, dalam versi keterangan tersebut, setelah L menutup mata, keningnya disebut dicium oleh F. Namun, pernyataan tersebut dibantah F. Suharizal mengatakan kliennya tidak melakukan pelecehan apa pun terhadap L dan setelah memberikan uang, L langsung keluar ruangan membawa amplop tersebut.
“Ketika L keluar ruangan, saksi di luar tidak melihat perubahan dari penampilan dan raut muka L, selain itu pada saat L di dalam saksi juga tidak ada mendengar adanya suara-suara yang mencurigakan,” ujarnya.
Kuasa Hukum Soroti Rekaman
Suharizal juga mempersoalkan rekaman yang disebut menjadi salah satu bukti dalam perkara. Menurut dia, rekaman CCTV yang diserahkan pihak L bukan berasal dari ruang kerja F karena ruangan tersebut tidak memiliki CCTV.
Ia menyebut rekaman tersebut berasal dari rekaman suara CCTV di rumah L ketika L sedang melakukan video call dengan suaminya yang berinisial Z.
“Dari hasil rekaman itupun beberapa kali diputar ketika adanya pertemuan tertutup, tetap tidak ada yang menunjukkan adanya pelecehan, pertengkaran, yang disebut adanya kejadian dicium, L melakukan perlawanan, keberatan, emosi, itu semua tidak ada terlihat dari rekaman itu,” tuturnya.
Suharizal kemudian menyampaikan bagian percakapan yang menurutnya terdapat dalam rekaman tersebut.
L disebut mengatakan, “ga apa apa pak, ijin pak samakan aja dengan yang lain amplopnya,” ketika ditawari dua amplop, sementara personel lainnya menerima satu amplop. Sementara itu, F disebut mengatakan, “Demi Allah tidak ada maksud saya melecehkan kamu enggak.”
Menurut Suharizal, kalimat tersebut disampaikan F karena menganggap L mungkin merasa dilecehkan atau direndahkan secara ekonomi karena mendapatkan dua amplop.















