L kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke SPKT Polda Sumbar dan dugaan pelanggaran kode etik ke Propam.
Dalam perkembangan berikutnya, penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan gelar perkara pada 30 Juni 2026. Penyelidikan kemudian dihentikan pada 2 Juli 2026 karena penyidik menilai belum terdapat alat bukti yang cukup. Polda Sumbar menyatakan perkara pidana dapat kembali ditindaklanjuti jika ditemukan bukti baru.
Sementara proses etik tetap berjalan dan kini ditangani Divisi Propam Mabes Polri.















