Sebut Ada Persoalan Rumah Tangga
Suharizal juga mengaitkan perkara dugaan pelecehan tersebut dengan persoalan rumah tangga L dan Z. Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan rencana perceraian antara L dan Z. Ia menduga F kemudian menjadi pihak yang dikaitkan dengan persoalan tersebut.
Hal itu, kata Suharizal, didasarkan pada tangkapan layar percakapan antara Z dengan istri F. Dalam percakapan tersebut, menurut dia, Z menyampaikan bahwa dirinya telah sepakat untuk bercerai dengan L.
Selain itu, terdapat tangkapan layar percakapan antara Z dengan L yang dikirimkan kepada istri F. Suharizal menyebut isi percakapan tersebut menunjukkan L mengaku tidak ada peristiwa cium-ciuman.
Sidang Etik AKBP F Ditangani Mabes Polri
Sebelumnya, Wakil Kepala Polda Sumbar Brigjen Pol Solihin mengatakan proses sidang penegakan kode etik terhadap AKBP F diarahkan dan digelar Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta.
Hal itu disampaikan Solihin setelah Polda Sumbar melantik pejabat Kabid Dokkes yang baru, Kombes Pol dr. Harry Kurniawan.
Pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi posisi yang sebelumnya ditempati AKBP F. F batal dilantik sebagai Kabid Dokkes setelah terseret kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anggota Polri perempuan berpangkat Brigadir.
“Pelantikan pejabat Kabid Dokkes yang baru sudah dilaksanakan, sementara proses sidang penegakan kode etik terhadap oknum terperiksa diarahkan dan digelar di Jakarta oleh Divisi Propam Mabes Polri,” ujar Solihin usai konferensi pers di Padang, Senin (10/8/2026).
Kasus tersebut bermula pada 15 Januari 2026. Saat itu, AKBP F disebut memanggil L ke ruang kerjanya dengan alasan pembagian uang bantuan perjalanan untuk rencana perjalanan L bersama rekan-rekannya ke Malaysia.















