Suharizal juga menyoroti aktivitas akun Instagram L pada 15 Januari 2026. Menurut dia, sekitar pukul 11.36 WIB, atau dua jam sebelum peristiwa yang dilaporkan terjadi, L mengikuti akun Instagram istri F.
“Kami mempertanyakan mengapa sebelum peristiwa itu terjadi pada pukul 13.30 WIB, dua jam sebelumnya L baru meng-invite Instagramnya istri F padahal sudah lama kenal,” katanya.
Menurut Suharizal, L telah mengenal istri F karena bekerja di lingkungan yang sama selama lebih dari tiga tahun.
Versi Kuasa Hukum soal Dua Amplop Rp4 Juta
Suharizal kemudian memaparkan kronologi berdasarkan keterangan yang diperoleh pihaknya dalam pemeriksaan F.
Ia mengatakan, pada 15 Januari 2026 terdapat rencana perjalanan tujuh personel perempuan unit Dokkes ke Malaysia. Dalam kegiatan tersebut, menurut Suharizal, F memberikan uang kepada sejumlah personel untuk keperluan perjalanan.
Dari tujuh personel tersebut, F disebut mengetahui kondisi perekonomian L. Karena itu, khusus kepada L diberikan dua amplop berisi uang dengan total Rp4 juta.
“Jadi amplop yang diterima L itu satu dari F sendiri berisi 2 juta sedangkan satu lagi masih dari atasan L yang berinisial I juga berisi 2 juta,” tuturnya.
Menurut versi yang dipaparkan Suharizal, L kemudian dipanggil masuk ke ruangan F. Suharizal kemudian menjelaskan versi keterangan L yang menurutnya terdapat dalam pemeriksaan perkara.















