Senin, Mei 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kasus Ayah di Padang Pariaman Bunuh Pelaku Pencabulan Anaknya Disorot DPR, Ini Kata Polisi

Rendi Hakimi
Kamis, 12 Februari 2026 20:41
in Hukum & Kriminal

Menurut penyidik, jeda waktu tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan pasal pidana.

Dijerat Pasal 340 KUHP Lama

Andrenaldo menegaskan, karena laporan polisi (LP) pembunuhan dibuat pada tahun 2025, maka penanganan hukum masih menggunakan KUHP lama, bukan KUHP baru yang mulai berlaku 1 Januari 2026.

“Aturannya jelas. Semua perkara mengikuti hukum yang berlaku saat LP dibuat. Karena LP-nya tahun 2025, maka kami memakai KUHP lama,” tegasnya.

Atas dasar itu, ED dijerat Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana),
dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dia menjelaskan, saat ini berkas perkara telah masuk tahap P19, yakni pengembalian berkas oleh jaksa untuk dilengkapi. Salah satu yang diminta adalah pemeriksaan saksi ahli kejiwaan guna menilai kondisi psikologis ED saat kejadian. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ahli sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.

“Ahli kejiwaan penting untuk menggambarkan kondisi batin tersangka, apakah ada tekanan psikis atau guncangan emosi. Itu bagian dari kehati-hatian penyidik agar berkas komprehensif,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, mekanisme P19 sendiri menunjukkan bahwa perkara ini masih menggunakan KUHAP lama, karena dalam sistem baru tidak ada lagi pengembalian berkas.

Kapolres menegaskan, perhatian DPR dan publik dihargai, tetapi penyidikan tetap mengacu pada KUHP lama.

“Setiap masukan dan perhatian tentu kami hargai. Namun dalam proses formil, penyidik bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku, yakni KUHP lama. Jadi penerapan pasalnya mengikuti ketentuan tersebut. Tugas kami hanya menyiapkan berkas secara utuh. Soal putusan, itu kewenangan hakim,” jelasnya.

Kronologi Singkat

Kasus bermula dari laporan pencabulan terhadap NB (17) pada 23 September 2025. Satu tersangka pencabulan berinisial N telah ditetapkan, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap korban pada awal Agustus 2025.

Selain itu, visum dan keterangan korban menunjukkan F, paman NB, merupakan terduga pelaku pertama sejak Juli–Desember 2022. Karena F telah meninggal dunia, proses hukum terhadapnya dihentikan demi hukum.

F ditemukan bersimbah darah pada 24 September 2025 setelah berpamitan melihat ternaknya, dengan luka tusuk di bawah ulu hati. Jenazah kemudian diautopsi di RS Bhayangkara Padang.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: ayah jadi tersangkaDPR sorotiEDFikrihukum Indonesiakasus kekerasan seksualKasus PembunuhanKUHPP19Padang PariamanPencabulan AnakpenyidikanPolisi

Berita Terkait

Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp5,8 Juta, Sopir Truk Batu Bara di Payakumbuh Ditangkap

Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp5,8 Juta, Sopir Truk Batu Bara di Payakumbuh Ditangkap

17 Mei 2026
Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pasaman Barat, Sita 28 Paket Sabu-Sabu dan 10 Paket Ganja

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pasaman Barat, Sita 28 Paket Sabu-Sabu dan 10 Paket Ganja

17 Mei 2026
Balita di Padang Dianiaya Ayahnya, Korban Disiram Air Panas, Dipukul, dan Digigit

Balita di Padang Dianiaya Ayahnya, Korban Disiram Air Panas, Dipukul, dan Digigit

17 Mei 2026
Gelapkan Uang Pembeli, Pedagang Beras di Solok Ditahan Polisi

Gelapkan Uang Pembeli, Pedagang Beras di Solok Ditahan Polisi

16 Mei 2026
Kuli di Padang Ditangkap karena Curi 66 Batang Kayu Bangunan

Kuli di Padang Ditangkap karena Curi 66 Batang Kayu Bangunan

16 Mei 2026
Tak Punya Pekerjaan, Seorang Pemuda di Sijunjung Jadi Pengedar Sabu-Sabu

Tak Punya Pekerjaan, Seorang Pemuda di Sijunjung Jadi Pengedar Sabu-Sabu

16 Mei 2026
Next Post
Festival Qasidah Rebana Klasik Tingkat SD di Pariaman Resmi Ditutup, Ini Daftar Juaranya

Festival Qasidah Rebana Klasik Tingkat SD di Pariaman Resmi Ditutup, Ini Daftar Juaranya

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

17 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

19 Desember 2024

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.