Kamis, Juli 2, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kasus Ayah di Padang Pariaman Bunuh Pelaku Pencabulan Anaknya Disorot DPR, Ini Kata Polisi

Rendi Hakimi
Kamis, 12 Februari 2026 20:41
in Hukum & Kriminal

Menurut penyidik, jeda waktu tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan pasal pidana.

Dijerat Pasal 340 KUHP Lama

Andrenaldo menegaskan, karena laporan polisi (LP) pembunuhan dibuat pada tahun 2025, maka penanganan hukum masih menggunakan KUHP lama, bukan KUHP baru yang mulai berlaku 1 Januari 2026.

“Aturannya jelas. Semua perkara mengikuti hukum yang berlaku saat LP dibuat. Karena LP-nya tahun 2025, maka kami memakai KUHP lama,” tegasnya.

Atas dasar itu, ED dijerat Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana),
dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dia menjelaskan, saat ini berkas perkara telah masuk tahap P19, yakni pengembalian berkas oleh jaksa untuk dilengkapi. Salah satu yang diminta adalah pemeriksaan saksi ahli kejiwaan guna menilai kondisi psikologis ED saat kejadian. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan ahli sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.

“Ahli kejiwaan penting untuk menggambarkan kondisi batin tersangka, apakah ada tekanan psikis atau guncangan emosi. Itu bagian dari kehati-hatian penyidik agar berkas komprehensif,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, mekanisme P19 sendiri menunjukkan bahwa perkara ini masih menggunakan KUHAP lama, karena dalam sistem baru tidak ada lagi pengembalian berkas.

Kapolres menegaskan, perhatian DPR dan publik dihargai, tetapi penyidikan tetap mengacu pada KUHP lama.

“Setiap masukan dan perhatian tentu kami hargai. Namun dalam proses formil, penyidik bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku, yakni KUHP lama. Jadi penerapan pasalnya mengikuti ketentuan tersebut. Tugas kami hanya menyiapkan berkas secara utuh. Soal putusan, itu kewenangan hakim,” jelasnya.

Kronologi Singkat

Kasus bermula dari laporan pencabulan terhadap NB (17) pada 23 September 2025. Satu tersangka pencabulan berinisial N telah ditetapkan, yang diduga melakukan persetubuhan terhadap korban pada awal Agustus 2025.

Selain itu, visum dan keterangan korban menunjukkan F, paman NB, merupakan terduga pelaku pertama sejak Juli–Desember 2022. Karena F telah meninggal dunia, proses hukum terhadapnya dihentikan demi hukum.

F ditemukan bersimbah darah pada 24 September 2025 setelah berpamitan melihat ternaknya, dengan luka tusuk di bawah ulu hati. Jenazah kemudian diautopsi di RS Bhayangkara Padang.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: ayah jadi tersangkaDPR sorotiEDFikrihukum Indonesiakasus kekerasan seksualKasus PembunuhanKUHPP19Padang PariamanPencabulan AnakpenyidikanPolisi

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pencuri Kambing di Tanah Datar

Polisi Tangkap Pencuri Kambing di Tanah Datar

2 Juli 2026
Dubalang di Padang Ditangkap Polisi, Diduga Curi Cengkeh di Gudang Rempah Lima Kali

Dubalang di Padang Ditangkap Polisi, Diduga Curi Cengkeh di Gudang Rempah Lima Kali

1 Juli 2026
Ditantang Berkelahi, Tiga Pemuda di Pasaman Barat Balik Keroyok Dua Korban hingga Masuk RS

Ditantang Berkelahi, Tiga Pemuda di Pasaman Barat Balik Keroyok Dua Korban hingga Masuk RS

1 Juli 2026
Dua Pria Bobol Rumah PNS di Pasaman, Polisi Sita Laptop hingga Perhiasan

Dua Pria Bobol Rumah PNS di Pasaman, Polisi Sita Laptop hingga Perhiasan

1 Juli 2026
Penyelundupan 41 Paket Ganja Digagalkan di Bukittinggi, Dua Pria Ditangkap

Penyelundupan 41 Paket Ganja Digagalkan di Bukittinggi, Dua Pria Ditangkap

1 Juli 2026
3 Pria Bobol Rumah di Pasaman Barat, Uang dan Ponsel Raib

3 Pria Bobol Rumah di Pasaman Barat, Uang dan Ponsel Raib

1 Juli 2026
Next Post
Festival Qasidah Rebana Klasik Tingkat SD di Pariaman Resmi Ditutup, Ini Daftar Juaranya

Festival Qasidah Rebana Klasik Tingkat SD di Pariaman Resmi Ditutup, Ini Daftar Juaranya

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Guru SD Ditemukan Tewas di Mes Polres Pesisir Selatan, Keluarga Temukan Banyak Kejanggalan

Guru SD Ditemukan Tewas di Mes Polres Pesisir Selatan, Keluarga Temukan Banyak Kejanggalan

29 Juni 2026

Perjalanan Pasutri di Solok Berakhir Tragis, Keduanya Tewas Ditabrak Truk

Perjalanan Pasutri di Solok Berakhir Tragis, Keduanya Tewas Ditabrak Truk

30 Juni 2026

Keluarga Beberkan Hal-Hal yang Dipertanyakan dalam Kematian Guru di Mes Polres Pesisir Selatan

Keluarga Beberkan Hal-Hal yang Dipertanyakan dalam Kematian Guru di Mes Polres Pesisir Selatan

30 Juni 2026

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulisyawan Dimutasi, Ini Sosok Penggantinya!

Kapolri Rotasi 26 Perwira Menengah di Polda Sumbar, Delapan Kapolres Berganti

27 Juni 2026

Truk Molen Tabrakan dengan Motor di Pesisir Selatan, Satu Orang Tewas

Truk Molen Tabrakan dengan Motor di Pesisir Selatan, Satu Orang Tewas

23 Juni 2026

Video: Bus Asal Sumbar Tabrakan dengan Truk di Jambi

Video: Bus Asal Sumbar Tabrakan dengan Truk di Jambi

1 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.