Sabtu, Juli 11, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Kartu KIS Mendadak Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi BPJS PBI Agar Bisa Berobat Lagi

Juni Fitra Yenti
Minggu, 8 Februari 2026 16:52
in Nasional

Kabarminang – Status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang mendadak nonaktif masih bisa diaktifkan kembali. Kementerian Sosial (Kemensos) RI menegaskan, peserta Kartu Indonesia Sehata atau PBI JK yang memenuhi kriteria dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat.

Reaktivasi ini penting agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan gratis yang ditanggung pemerintah, terutama bagi peserta yang membutuhkan penanganan segera seperti penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) juga menegaskan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien darurat meski status kepesertaan PBI JK sedang nonaktif, karena ada mekanisme reaktivasi cepat.

Siapa yang Bisa Mengajukan Reaktivasi PBI JK?

Kemensos menyebut, tidak semua peserta PBI JK bisa direaktivasi. Reaktivasi dapat dilakukan untuk peserta yang dinonaktifkan karena:

-Berada pada desil 6–10 atau desil belum ditentukan, namun membutuhkan layanan kesehatan segera karena penyakit kronis/katastropik/darurat medis

-Data tidak tercatat dalam DTSEN

-Bayi dari ibu penerima PBI JK yang terhapus kepesertaannya

-Tidak termasuk peserta yang sudah dinonaktifkan dalam enam bulan terakhir

7 Cara Reaktivasi PBI JK Agar Aktif Kembali

Bagi peserta yang memenuhi kriteria, berikut mekanisme reaktivasi PBI JK sesuai ketentuan Kemensos:

-Minta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau puskesmas saat mengetahui status BPJS nonaktif.

-Datangi Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan tersebut.

-Dinsos memverifikasi data kepesertaan dan kondisi peserta.

-Jika memenuhi syarat, Dinsos membuat surat keterangan reaktivasi.

-Data peserta kemudian diinput melalui aplikasi SIKS-NG.

-Kemensos melakukan verifikasi permintaan reaktivasi.

-Jika disetujui, dokumen diteruskan ke BPJS Kesehatan dan status kepesertaan langsung diaktifkan kembali.

-Setelah aktif, peserta wajib melakukan pemutakhiran data paling lambat dua periode pemutakhiran DTSEN.

Penonaktifan Karena Pemutakhiran Data

Kemensos menjelaskan penonaktifan peserta PBI JK terjadi akibat pemutakhiran data penerima bantuan. Peserta yang dinonaktifkan digantikan oleh warga lain yang dinilai lebih membutuhkan sesuai kuota.

Namun, peserta yang masih memenuhi syarat, khususnya warga yang berada pada desil miskin dan rentan miskin, tetap bisa kembali menjadi penerima PBI JK melalui mekanisme reaktivasi.


Tags: bansosBPJS KesehatanCara ReaktivasiDinas SosialDTSENJKNKemensosLayanan KesehatanPBI-JKSIKS-NG

Berita Terkait

Prabowo: Ayam MBG Jangan Dipotong Terlalu Kecil, di AS Seperempat Ekor Sekali Makan

Prabowo: Ayam MBG Jangan Dipotong Terlalu Kecil, di AS Seperempat Ekor Sekali Makan

10 Juli 2026
Komisi VIII Desak Kementerian Komdigi Blokir Akun dan Konten LGBT

MUI Ingatkan UI soal LGBT: Kampus Terbaik Harus Didik Mental-Spiritual Mahasiswa Baik

5 Juli 2026
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby Ditahan KPK, Ini Profil dan Jejak Politiknya

Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby Ditahan KPK, Ini Profil dan Jejak Politiknya

1 Juli 2026
Logo Resmi HUT ke-81 RI Diumumkan, Karya Desainer Asal Padang Jadi Pemenang

Logo Resmi HUT ke-81 RI Diumumkan, Karya Desainer Asal Padang Jadi Pemenang

29 Juni 2026
Komisi VIII Desak Kementerian Komdigi Blokir Akun dan Konten LGBT

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT untuk Jerat Pelaku

28 Juni 2026
Prabowo Ingin Laba BUMN untuk Riset, Lalu Berkelakar: “Masalahnya, Ada Labanya Enggak?”

Prabowo Ingin Laba BUMN untuk Riset, Lalu Berkelakar: “Masalahnya, Ada Labanya Enggak?”

28 Juni 2026
Next Post
Kedapatan Minum Miras, Empat Wanita dan Dua Pria di Pasaman Diciduk Satpol PP

Aksi Pengeroyokan Pelajar di Pesisir Selatan Terekam CCTV, Ini Kata Polisi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Dipacari Pria Beristri, Siswi SMP di Padang Pariaman Disetubuhi Tiga Kali

Dipacari Pria Beristri, Siswi SMP di Padang Pariaman Disetubuhi Tiga Kali

7 Juli 2026

Heboh! Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Bawah Flyover BIM Padang Pariaman

Heboh! Sesosok Mayat Pria Ditemukan di Bawah Flyover BIM Padang Pariaman

8 Juli 2026

Kecelakaan Pagi di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Sopir Travel Meninggal, Dua Mahasiswi Terluka

Kecelakaan Pagi di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Sopir Travel Meninggal, Dua Mahasiswi Terluka

6 Juli 2026

Polisi Gerebek Rumah di Tanah Datar, 1 Pengedar dan 2 Kurir Narkoba Ditangkap

Polisi Gerebek Rumah di Tanah Datar, 1 Pengedar dan 2 Kurir Narkoba Ditangkap

8 Juli 2026

Motor Bonceng Tiga Tabrak Penyeberang Jalan di Payakumbuh, Satu Orang Tewas

Motor Bonceng Tiga Tabrak Penyeberang Jalan di Payakumbuh, Satu Orang Tewas

10 Juli 2026

PNS Tewas Ditabrak Motor yang Dikendarai Tiga Pelajar Berboncengan di Payakumbuh

PNS Tewas Ditabrak Motor yang Dikendarai Tiga Pelajar Berboncengan di Payakumbuh

10 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.