Senin, Mei 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Jaksa Tuntut Mantan Wali Nagari Terdakwa Koruptor di Pesisir Selatan 8 Tahun Penjara

Holy Adib
Senin, 5 Januari 2026 18:04
in Hukum & Kriminal
Tim JPU Kejari Pesisir Selatan membacakan tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang pada Senin (5/1/26). Foto: Kejari Pesisir Selatan

Tim JPU Kejari Pesisir Selatan membacakan tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang pada Senin (5/1/26). Foto: Kejari Pesisir Selatan


Kabarminang — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan menuntut UA, mantan Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek, Kecamatan Batang Kapas, dengan tuntutan delapan tahun penjara. Tim membacakan tuntutan itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang pada Senin (5/1/26) setelah melalui agenda pembuktian di persidangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa UA dengan pidana penjara selama 8 tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti atau subsidair selama 3 bulan kurungan,” ujar Ketua Tim JPU Kejari Pesisir Selatan, Abrinaldy Anwar, membacakan tuntutan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pesisir Selatan itu mengatakan bahwa UA didakwa melakukan korupsi penyimpangan penggunaan dana dan pungutan liar ketika menjadi wali nagari. Ia menyebut bahwa perbuatan UA menimbulkan kerugian negara Rp660.764.000.

Dalam pembacaan dakwaan itu, Abrinaldy mengatakan bahwa pihaknya juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp660.764.000. Apabila terdakwa tidak membayar uang itu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, kata Abrinaldy, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara pengganti selama 4 tahun,” ucapnya.

Abrinaldy menyampaikan bahwa pihaknya mendakwa UA dengan dakwaan kesatu primair Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18, dan dakwan kedua pertama Pasal 12 huruf e atau kedua Pasal 12 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum membacakan amar surat tuntutan, kata Abrinaldy, JPU menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Ia mengatakan bahwa hal-hal yang memberatkan UA ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi; UA menikmati uang hasil kejahatan; dan UA tidak mengembalikan kerugian keuangan negara. Sementara itu, hal-hal yang meringankan UA ialah bersikap sopan dan bersikap jujur di persidangan.

Dalam surat tuntutannya, kata Abrinaldy, JPU menyatakan bahwa UA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dan dakwaan kedua pertama Pasal 12 huruf e UU tersebut.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: berita hukum Sumatera BaratJPU Kejaksaan Negeri Pesisir Selatankasus korupsi nagarikasus korupsi Pesisir SelatanKecamatan Batang KapasKejari Pesisir Selatankerugian negara Rp660 jutakorupsi dana nagarimantan wali nagari Sungai NyaloPengadilan Tipikor Padangpungutan liar wali nagarisidang korupsi PadangSumbarkitaSungai Nyalo IV Koto Mudiektindak pidana korupsituntutan 8 tahun penjaratuntutan korupsiuang pengganti korupsiUU Tipikor

Berita Terkait

Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp5,8 Juta, Sopir Truk Batu Bara di Payakumbuh Ditangkap

Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp5,8 Juta, Sopir Truk Batu Bara di Payakumbuh Ditangkap

17 Mei 2026
Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pasaman Barat, Sita 28 Paket Sabu-Sabu dan 10 Paket Ganja

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pasaman Barat, Sita 28 Paket Sabu-Sabu dan 10 Paket Ganja

17 Mei 2026
Balita di Padang Dianiaya Ayahnya, Korban Disiram Air Panas, Dipukul, dan Digigit

Balita di Padang Dianiaya Ayahnya, Korban Disiram Air Panas, Dipukul, dan Digigit

17 Mei 2026
Gelapkan Uang Pembeli, Pedagang Beras di Solok Ditahan Polisi

Gelapkan Uang Pembeli, Pedagang Beras di Solok Ditahan Polisi

16 Mei 2026
Kuli di Padang Ditangkap karena Curi 66 Batang Kayu Bangunan

Kuli di Padang Ditangkap karena Curi 66 Batang Kayu Bangunan

16 Mei 2026
Tak Punya Pekerjaan, Seorang Pemuda di Sijunjung Jadi Pengedar Sabu-Sabu

Tak Punya Pekerjaan, Seorang Pemuda di Sijunjung Jadi Pengedar Sabu-Sabu

16 Mei 2026
Next Post
Wali Kota Padang Sebut Warga di Zona Rawan dan Merah Bencana Akan Dipindahkan

Wali Kota Padang Sebut Warga di Zona Rawan dan Merah Bencana Akan Dipindahkan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

17 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

19 Desember 2024

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.