“RD kembali menutup mulut korban dan menyuruhnya diam,” ujar Ai Am’ar.
RD kemudian berhasil melepaskan celana dalam korban, lalu menindih korban untuk menyetubuhinya. Sementara itu, korban berusaha mencari selimut untuk menutup tubuhnya sambil memanggil kakak laki-lakinya untuk meminta pertolongan dengan berteriak.
Setelah mendengar korban berteriak, kata Ai Am’ar, RD kabur melalui jendela kamar korban yang sudah terbuka. RD kemudian kabur ke rumah kakak orang tuanya di Painan.
Sementara itu, kata Ai Am’ar, kakak laki-laki korban terbangun mendengar teriakan adiknya.
Ai Am’ar mengatakan bahwa korban melaporkan RD ke Polres Pesisir Selatan pada 22 April 2025. Ia menyebut bahwa laporan korban teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/IV/2025/SPKT/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumbar, tanggal 22 April 2025.
Untuk menindaklanjuti laporan korban, kata Ai Am’ar, pihaknya memanggil RD ke Markas Polres Pesisir Selatan untuk memberikan keterangan. Bukannya memenuhi panggilan polisi, kata Ai Am’ar, RD kabur ke Dumai, Riau.
Setelah melarikan diri setahun lebih, kata Ai Am’ar, RD pulang kampung karena mengetahui bahwa korban sudah menikah. Ia menyebut bahwa RD merasa sudah aman dan kasusnya tidak diproses lagi oleh polisi sebab korban sudah menikah. Namun, pihaknya tetap menangkap RD karena tidak menghapus kasus tersebut dan tetap mencari tersangka.
Ai Am’ar mengatakan bahwa pihaknya menjerat RD dengan Pasal 289 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP juncto Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, kata Ai Am’ar, RD terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.




















