Sabtu, Oktober 24, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Artikel & Opini

Hanya Sebelas Dua Belas

Redaksi
Sabtu, 28 Desember 2024 | 00:03
in Artikel & Opini
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Nashri Rafki

Ungkapan sebelas dua belas sering digunakan untuk membandingkan sesuatu yang memiliki sedikit perbedaan. Dua angka berurutan yang secara matematis hanya selisih satu angka sehingga memberi kesan jumlah yang sedikit, hanya berbeda tipis.

Kita tidak membahas kenapa dua angka ini yang dipilih dari sekian banyak angka yang berurutan. Namun saat ini ketika kita mendengar angka 11 dan 12 maka kemungkinan besar yang muncul dalam benak kita sekarang adalah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini adalah 11% dan akan naik jadi 12% mulai tahun 2025. Walaupun secara matematis jumlah kenaikan tarif PPN hanya 1%, karena menyangkut aspek ilmu sosial yang bukan bersifat pasti, maka efek dari kenaikan yang relatif kecil tersebut tidak dapat dipandang sederhana. Kita mungkin pernah mendengar istilah efek kupu-kupu atau butterfly effect yang menggambarkan bahwa satu perubahan kecil, bahkan yang terlihat sepele, dapat menimbulkan dampak besar dan tak terduga.

Gejolak di tengah masyarakat sebagai reaksi atas adanya kebijakan pemerintah adalah indikasi dari berjalannya demokrasi. Vox populi vox dei  yang secara harfiah berarti suara rakyat harus dihargai sebagai penyampai kehendak Ilahi. Indonesia menganut konsep demokrasi dalam bernegara berarti negara bertujuan untuk melayani rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Untuk Lebih jelasnya dalam pembukaan UUD 1945 tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Untuk dapat menjalankan fungsinya pemerintah memerlukan sumber pembiayaan dan yang paling dominan bersumber dari pajak. Pasal 23A Undang Undang Dasar 1945 menyatakan “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk  keperluan negara diatur dengan undang-undang”.

Terkait pemungutan pajak ini  ada ungkapan “In this world nothing can be said to be certain, except death and taxes,” yang ditulis Benjamin Franklin dalam suratnya kepada Jean-Baptise Le Roy pada 1789. Ungkapan negarawan dari Amerika ini yang jika diterjemahkan berarti tidak ada di dunia ini yang bersifat pasti kecuali kematian dan pajak sering dikutip untuk menggambarkan bahwa tingkat kepastian pajak sama dengan pastinya kematian, artinya tiap orang tidak bisa mengelak dari kewajiban pajak.

Perlu diketahui bahwa pengenaan PPN bukanlah hal yang baru penerapannya, sudah ada sejak tahun 1983 dan pada awalnya memiliki tarif 10%, yang tidak berubah sampai tahun 2023. Tarif Pajak Pertambahan Nilai untuk tahun 2024 naik menjadi 11% dan terhitung mulai Januari 2025 naik lagi menjadi 12%. Tarif PPN ini dapat diubah antara 5% sampai dengan 15% yang diatur dengan Peraturan Pemerintah tentunya dengan persetujuan DPR.

Definisi Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang  dikenakan atas konsumsi atas objek PPN dalam daerah pabean. Pajak atas konsumsi berarti disesuaikan dengan daya beli, semakin besar kemampuan ekonomi untuk mengkonsumsi barang atau jasa maka semakin besar pula pajak yang akan ditanggung konsumen. Karena bersifat wajib, kita tidak bisa memilih untuk tidak membayar pajak dan karena PPN sifatnya pajak tidak langsung maka yang akan berhadap-hadapan bukan antara aparat pemerintah dengan pembayar pajak (konsumen) tapi antar sesama masyarakat yaitu pengusaha kena pajak yang diberi kewajiban oleh undang-undang untuk memungut PPN dengan masyarakat sebagai konsumen pembayar pajak.

Pemungutan pajak diatur dengan undang-undang sebagai ketentuan hukum. Tujuan aturan hukum adalah untuk memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Pakar hukum Lawrence W Friedman menyatakan bahwa sistem hukum terdiri dari tiga komponen yaitu struktur hukum (lembaga hukum), substansi (isi peraturan) dan budaya hukum. Budaya hukum yang dipandang sebagai komponen terpenting mengacu pada sikap, nilai, dan opini dalam masyarakat dengan penekanan pada hukum, sistem hukum serta beberapa bagian hukum.

Pakar hukum lain, Hans Kelsen berpendapat agar suatu kaidah hukum efektif, haruslah memenuhi dua syarat utama, yaitu kaidah hukum tersebut harus dapat diterapkan dan kaidah hukum tersebut harus dapat diterima masyarakat. Dengan demikian agar ketentuan tentang PPN dapat berjalan efektif maka kedua hal di atas harus terpenuhi.

Dari dua pendapat pakar tersebut dapat kita simpulkan bahwa opini masyarakat sangat mempengaruhi efektivitas penerapan hukum termasuk penerapan kewajiban PPN. Dari berbagai opini yang muncul pada masyarakat yang jadi pertanyaan besar bukan hanya berapa banyak pajak yang harus dibayar tapi juga adalah apakah pajak yang disetor sudah digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat?

Pekerjaan rumah bagi kita bersama baik bagi pemerintah yang berkewajiban menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan negara dan bagi rakyat yang berkewajiban menyokong dan membiayainya. Kedua hal ini harus sejalan untuk mencapai cita-cita bangsa untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.*

Nashri Rafki
Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Padang Dua


Tags: PPN 12 Persen
ShareTweetPin

Berita Terkait

Basirabuik di Pariangan: Ketika Muluik Menyatukan Generasi

Basirabuik di Pariangan: Ketika Muluik Menyatukan Generasi

5 Oktober 2026
Gen Z Terhimpit: Antara Tekanan Ekonomi, Budaya Hedonis, dan Krisis Tujuan Hidup

Gen Z Terhimpit: Antara Tekanan Ekonomi, Budaya Hedonis, dan Krisis Tujuan Hidup

27 Agustus 2026
Pejabat dan Skandal Asusila di Ranah Minang: Masih Adakah Rasa Malu?

Pejabat dan Skandal Asusila di Ranah Minang: Masih Adakah Rasa Malu?

25 Agustus 2026
Ketika Bullying Meledak Menjadi Bom

Ketika Bullying Meledak Menjadi Bom

17 Juli 2026
Komisi VIII Desak Kementerian Komdigi Blokir Akun dan Konten LGBT

6 Ayat Alquran tentang Keharaman LGBT Berdasarkan Penjelasan Para Ulama Tafsir

12 Juli 2026
Korupsi Imipas: Ketika Penyimpangan Menjadi Kebiasaan di Lingkungan Birokrasi

Korupsi Imipas: Ketika Penyimpangan Menjadi Kebiasaan di Lingkungan Birokrasi

7 Juni 2026
Next Post
Pemko Padang Optimis Pertahankan Predikat WTP

Pemko Padang Optimis Pertahankan Predikat WTP

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

21 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Viral Sejoli Kepergok Mesum di Sijunjung, Polisi: Akan Dinikahkan Keluarga

22 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

22 Oktober 2026

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

20 Oktober 2026

Kepala Jorong di Solok Klarifikasi Polemik Bantuan Bibit Bawang Merah bagi Petani Korban Galodo

Kepala Jorong di Solok Klarifikasi Polemik Bantuan Bibit Bawang Merah bagi Petani Korban Galodo

19 Oktober 2026

Polisi Gerebek Kamar Hotel di Padang, Pria Diduga Mucikari Ditangkap

Polisi Gerebek Kamar Hotel di Padang, Pria Diduga Mucikari Ditangkap

23 Oktober 2026

Api Mengamuk di Sijunjung, Sebuah Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah

Api Mengamuk di Sijunjung, Sebuah Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah

19 Oktober 2026

Berita Terkini

Banjir Rendam 40 Rumah di Pasaman Barat, Jembatan Penghubung Putus

Banjir Rendam 40 Rumah di Pasaman Barat, Jembatan Penghubung Putus

23 Oktober 2026

Dukung Makan Bergizi Gratis, Pemko Padang Perkuat Produksi dan Rantai Pasok Pangan

Dukung Makan Bergizi Gratis, Pemko Padang Perkuat Produksi dan Rantai Pasok Pangan

23 Oktober 2026

Sungai Meluap, Padang Pariaman Direndam Banjir, Air Mulai Masuk Rumah Warga

Sungai Meluap, Padang Pariaman Direndam Banjir, Air Mulai Masuk Rumah Warga

23 Oktober 2026

Akademisi Unand Desak Pemko Padang Kembalikan Fungsi Plaza Andalas sebagai Terminal

Akademisi Unand Desak Pemko Padang Kembalikan Fungsi Plaza Andalas sebagai Terminal

23 Oktober 2026

Lantai Kayu Rusak Diganti Plat Baja, Dua Jembatan Bailey di Dharmasraya Dibenahi

Lantai Kayu Rusak Diganti Plat Baja, Dua Jembatan Bailey di Dharmasraya Dibenahi

23 Oktober 2026

Pemko Padang Benahi Drainase dan Trotoar Pasar Raya, Jalan Samudera Direvitalisasi

Pemko Padang Benahi Drainase dan Trotoar Pasar Raya, Jalan Samudera Direvitalisasi

23 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.