“Kita terima putusan hakim dan kita siap lakukan pembuktian,” tuturnya.
Sementara itu ditempat terpisah, JPU menyatakan sesuai perintah hakim dalam putusan sela yang menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa, maka JPU akan melanjutkan tahapan pada sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian.
“Besok jam 10 sesuai perintah hakim,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman, John Kenedi Aziz-Rahmad Hidayat melaporkan perusakan baliho yang dilakukan oleh seorang yang diduga sebagai salah satu Tim Sukses pasangan calon lain.
halaman 2 dari 2