Senin, Juni 15, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Hakim Tolak Eksepsi Purnawirawan Polisi, Pelaku Perusakan APK di Padang Pariaman 

Rendi Hakimi
Kamis, 14 November 2024 14:38
in Kabar Sumbar
Pengadilan Negeri Pariaman (foto: ist)

Pengadilan Negeri Pariaman (foto: ist)


Kabarminang.com – Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa pensiunan polisi Asmar Yunus dalam sidang lanjutan terkait kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Padang Pariaman.

Dalam putusan Hakim Ketua Dadi Suryandi menyatakan bahwa semua keberatan kuasa hukum terdakwa tidak bisa diterima dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan agenda pembuktian besok,” tutur Dadi yang didampingi hakim anggota Sherly Risanti dan Ramlah Mutiah.

Dalam perkara ini, Asmar Yunus dihadirkan ke kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus perusakan APK yang dilakukan beberapa waktu lalu di Kurai Taji Timur, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.

Asmar Yunus diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemilihan. Atas perbuatannya, Asmar Yunus didakwa dengan pasal 187 ayat (3) jo pasal 69 huruf g UU no 1 tahun 2015 tentang Perppu no 1 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Menyikapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Zulbahri menyampaikan pihaknya akan membuktikan di pengadilan bahwa kliennya tidak bersalah sebagaimana dakwaan yang dibuat JPU.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Padang PariamanPengadilan Negeri PariamanPerusakan APK

Berita Terkait

Cuaca Sumbar Hari Ini, BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Daerah pada Sore dan Malam Hari

BMKG Prediksi Hujan dan Petir Guyur Sejumlah Wilayah Sumbar Hari Ini

15 Juni 2026
Anggota DPRD: Hentikan Operasional Perusahaan Tambang di Lima Puluh Kota yang Tunggak Pajak

Anggota DPRD: Hentikan Operasional Perusahaan Tambang di Lima Puluh Kota yang Tunggak Pajak

15 Juni 2026
Pembukaan MTQN ke-42 Padang Timur, Wawako Padang Tekankan Pembinaan Generasi Qurani

Pembukaan MTQN ke-42 Padang Timur, Wawako Padang Tekankan Pembinaan Generasi Qurani

14 Juni 2026
Pemprov Sumbar Anggarkan Rp162,7 Juta untuk Peralatan Rumah Dinas, Termasuk Mesin Espresso dan AC Standing

Pemprov Sumbar Anggarkan Rp162,7 Juta untuk Peralatan Rumah Dinas, Termasuk Mesin Espresso dan AC Standing

14 Juni 2026
Program Makan Bergizi Gratis di Sumbar Bakal Sasar 2 Juta Murid

MBG Tetap Dilanjutkan, Pemerintah Bakal Libatkan Kantin Sekolah

14 Juni 2026
Hari Ini Harga Emas Tembus Rp1.826.000, Termahal Sepanjang Sejarah!

Berapa Harga Emas Antam Hari Ini? Simak Daftar Lengkapnya

14 Juni 2026
Next Post
Pemuda di Pasaman Barat Jadi Muncikari, Terciduk Lagi Antar PSK ke Pelanggan

Pemuda di Pasaman Barat Jadi Muncikari, Terciduk Lagi Antar PSK ke Pelanggan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

4 Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

Polda, Gubernur, serta 9 Bupati dan Wali Kota di Sumbar Dilaporkan Terkait Pertambangan Emas Ilegal

12 Juni 2026

Diduga Aniaya Adik Perempuan, Pria di Lima Puluh Kota Ditahan Polisi, Korban Penyandang Disabilitas

Diduga Aniaya Adik Perempuan, Pria di Lima Puluh Kota Ditahan Polisi, Korban Penyandang Disabilitas

14 Juni 2026

Tabrakan Dua Motor dan Mobil di Pasaman, Tiga Orang Tewas

Tabrakan Dua Motor dan Mobil di Pasaman, Tiga Orang Tewas

9 Juni 2026

Demo di Polda, Mahasiswa Tantang Kapolda Baru Tuntaskan Tambang Ilegal di Sumbar: Rakyat Kecil Ditangkap, Pemodal Selalu Lolos

Demo di Polda, Mahasiswa Tantang Kapolda Baru Tuntaskan Tambang Ilegal di Sumbar: Rakyat Kecil Ditangkap, Pemodal Selalu Lolos

8 Juni 2026

3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Pasaman, 3 Pelajar SMA Tewas

3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Pasaman, 3 Pelajar SMA Tewas

10 Juni 2026

Wakil Bupati Pasaman Beli Mobil Dinas Baru, Bupati Pakai Mobil Bekas Wakilnya

Wakil Bupati Pasaman Beli Mobil Dinas Baru, Bupati Pakai Mobil Bekas Wakilnya

8 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.