Rabu, Mei 14, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Hakim Tolak Eksepsi Purnawirawan Polisi, Pelaku Perusakan APK di Padang Pariaman 

Rendi Hakimi
Kamis, 14 November 2024 14:38
in Kabar Sumbar
Pengadilan Negeri Pariaman (foto: ist)

Pengadilan Negeri Pariaman (foto: ist)


Kabarminang.com – Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa pensiunan polisi Asmar Yunus dalam sidang lanjutan terkait kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Padang Pariaman.

Dalam putusan Hakim Ketua Dadi Suryandi menyatakan bahwa semua keberatan kuasa hukum terdakwa tidak bisa diterima dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan agenda pembuktian besok,” tutur Dadi yang didampingi hakim anggota Sherly Risanti dan Ramlah Mutiah.

Dalam perkara ini, Asmar Yunus dihadirkan ke kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus perusakan APK yang dilakukan beberapa waktu lalu di Kurai Taji Timur, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.

Asmar Yunus diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemilihan. Atas perbuatannya, Asmar Yunus didakwa dengan pasal 187 ayat (3) jo pasal 69 huruf g UU no 1 tahun 2015 tentang Perppu no 1 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Menyikapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Zulbahri menyampaikan pihaknya akan membuktikan di pengadilan bahwa kliennya tidak bersalah sebagaimana dakwaan yang dibuat JPU.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Padang PariamanPengadilan Negeri PariamanPerusakan APK

Berita Terkait

271 Calon PPPK Solok Selatan Ikuti Seleksi Kompetensi Teknis

271 Calon PPPK Solok Selatan Ikuti Seleksi Kompetensi Teknis

13 Mei 2025
Dalam 2 Pekan, 2 Warga Pasaman Barat Diterkam Buaya, Disebut Gegara Lagi Musim Kawin 

Dalam 2 Pekan, 2 Warga Pasaman Barat Diterkam Buaya, Disebut Gegara Lagi Musim Kawin 

13 Mei 2025
Petugas Ikuti Ujian PPPK, Pemko Padang Panjang Imbau Warga Tunda Buang Sampah

Petugas Ikuti Ujian PPPK, Pemko Padang Panjang Imbau Warga Tunda Buang Sampah

13 Mei 2025
Kunjungan Turis Mancanegara ke Sumbar Turun

Viral, Warganet Keluhkan Sulitnya Akses dari BIM ke Stasiun Kereta Bandara

13 Mei 2025
Kronologi Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya hingga Tewas

Kronologi Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya hingga Tewas

13 Mei 2025
Wawako Pariaman Hadiri Halal Bihalal PKDP 2025, Tegaskan Eratnya Hubungan Kota dan Kabupaten

Wawako Pariaman Hadiri Halal Bihalal PKDP 2025, Tegaskan Eratnya Hubungan Kota dan Kabupaten

13 Mei 2025
Next Post
Pemuda di Pasaman Barat Jadi Muncikari, Terciduk Lagi Antar PSK ke Pelanggan

Pemuda di Pasaman Barat Jadi Muncikari, Terciduk Lagi Antar PSK ke Pelanggan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp800 Juta

Cewek Tomboy dan Sopir di Solok Kedapatan Berbuat Terlarang, Terancam Penjara 12 Tahun dan Denda Rp800 Juta

9 Mei 2025

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya Hingga Tewas Saat Antar Penagih Utang

Ayah Tiri di Dharmasraya Aniaya Anak Gadisnya Hingga Tewas Saat Antar Penagih Utang

13 Mei 2025

Mantan Pejabat RSUP M Djamil Padang Diduga Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi

Mantan Pejabat RSUP M Djamil Padang Diduga Selingkuh dengan Istri Perwira Polisi

7 Mei 2025

Pemuda Asal Sumbar Meninggal Saat Kapal Wisata Karam di Bengkulu, Korban Sementara 7 Penumpang

Pemuda Asal Sumbar Meninggal Saat Kapal Wisata Karam di Bengkulu, Korban Sementara 7 Penumpang

12 Mei 2025

Diduga Perkosa Gadis Remaja, Dua Pemuda di Padang Pariaman Ditangkap

Polisi Lepaskan Tersangka Pencabul Remaja Disabilitas di Padang Pariaman

10 Mei 2025

Janda Muda di Sijunjung Melahirkan di Tepi Sungai dan Buang Bayinya Gegara Malu

Janda Muda di Sijunjung Melahirkan di Tepi Sungai dan Buang Bayinya Gegara Malu

11 Mei 2025

Suami Istri yang Cabuli Remaja hingga Hamil 5 Bulan di Dharmasraya Ditangkap

Suami Istri yang Cabuli Remaja hingga Hamil 5 Bulan di Dharmasraya Ditangkap

30 April 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.