Rabu, April 29, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Hakim Tolak Eksepsi Purnawirawan Polisi, Pelaku Perusakan APK di Padang Pariaman 

Rendi Hakimi
Kamis, 14 November 2024 14:38
in Kabar Sumbar
Pengadilan Negeri Pariaman (foto: ist)

Pengadilan Negeri Pariaman (foto: ist)


Kabarminang.com – Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa pensiunan polisi Asmar Yunus dalam sidang lanjutan terkait kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Padang Pariaman.

Dalam putusan Hakim Ketua Dadi Suryandi menyatakan bahwa semua keberatan kuasa hukum terdakwa tidak bisa diterima dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan agenda pembuktian besok,” tutur Dadi yang didampingi hakim anggota Sherly Risanti dan Ramlah Mutiah.

Dalam perkara ini, Asmar Yunus dihadirkan ke kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus perusakan APK yang dilakukan beberapa waktu lalu di Kurai Taji Timur, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.

Asmar Yunus diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemilihan. Atas perbuatannya, Asmar Yunus didakwa dengan pasal 187 ayat (3) jo pasal 69 huruf g UU no 1 tahun 2015 tentang Perppu no 1 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Menyikapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Zulbahri menyampaikan pihaknya akan membuktikan di pengadilan bahwa kliennya tidak bersalah sebagaimana dakwaan yang dibuat JPU.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Padang PariamanPengadilan Negeri PariamanPerusakan APK

Berita Terkait

Wali Kota Bukittinggi Komitmen Tindaklanjuti 147 Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2025

Wali Kota Bukittinggi Komitmen Tindaklanjuti 147 Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2025

29 April 2026
Ketua TP PKK Bukittinggi Lantik Ketua PKK Dua Kecamatan, Tekankan Sinergi dan Inovasi

Ketua TP PKK Bukittinggi Lantik Ketua PKK Dua Kecamatan, Tekankan Sinergi dan Inovasi

29 April 2026
Pemko Bukittinggi Buka Sekolah Keluarga Gemilang 2026, Dorong Pola Asuh Adaptif di Era Digital

Pemko Bukittinggi Buka Sekolah Keluarga Gemilang 2026, Dorong Pola Asuh Adaptif di Era Digital

29 April 2026
Pemkab Padang Pariaman Bahas SLHD 2026, Tekankan Pembangunan Berkelanjutan

Pemkab Padang Pariaman Bahas SLHD 2026, Tekankan Pembangunan Berkelanjutan

28 April 2026
Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Air Bangis Pasaman Barat, Ini Penjelasan BMKG

Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Pesisir Selatan

28 April 2026
Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Permakanan kepada Penyandang Disabilitas hingga Lansia

Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Permakanan kepada Penyandang Disabilitas hingga Lansia

28 April 2026
Next Post
Pemuda di Pasaman Barat Jadi Muncikari, Terciduk Lagi Antar PSK ke Pelanggan

Pemuda di Pasaman Barat Jadi Muncikari, Terciduk Lagi Antar PSK ke Pelanggan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Diseruduk Babi, Petani di Pasaman Tewas

Diseruduk Babi, Petani di Pasaman Tewas

26 April 2026

Anggota Suku Anak Dalam Keroyok Pria Tua di Dharmasraya

Anggota Suku Anak Dalam Keroyok Pria Tua di Dharmasraya

23 April 2026

Pemuda di Padang Bertengkar dengan Waria yang Dipesannya lewat MiChat

Pemuda di Padang Bertengkar dengan Waria yang Dipesannya lewat MiChat

25 April 2026

24 Wisudawan Terbaik dan 6 Bintang Aktivis Warnai Hari Pertama Wisuda UIN IB Padang

24 Wisudawan Terbaik dan 6 Bintang Aktivis Warnai Hari Pertama Wisuda UIN IB Padang

19 April 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Berteduh di Tengah Sawah, Tiga Warga Disambar Petir di Agam, Satu Tewas

Berteduh di Tengah Sawah, Tiga Warga Disambar Petir di Agam, Satu Tewas

22 April 2026

Pemburu di Pasaman Tewas Diseruduk Babi Hutan saat Perburuan

Pemburu di Pasaman Tewas Diseruduk Babi Hutan saat Perburuan

26 April 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.