Senin, Mei 25, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Menteri Kehutanan Izinkan Warga Manfaatkan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera, Dilarang Dijual

Juni Fitra Yenti
Sabtu, 17 Januari 2026 09:06
in Kabar Sumbar

Kabarminang – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan kayu hanyut yang terbawa banjir di sejumlah wilayah Sumatera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, sepanjang tidak digunakan untuk kepentingan komersial. Pemanfaatan tersebut dibatasi khusus untuk penanganan darurat bencana dan pemulihan pascabencana.

Hal itu disampaikan Raja Juli saat Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026). Ia menjelaskan Kementerian Kehutanan telah menerbitkan kebijakan khusus terkait pemanfaatan kayu hanyut akibat bencana banjir.

“Menindaklanjuti kayu hanyutan yang terbawa arus banjir, Kementerian Kehutanan telah mengatur beberapa kebijakan, salah satunya menerbitkan surat edaran Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) pada 8 Desember 2025 terkait pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pascabanjir,” kata Raja Juli.

Dalam aturan tersebut, pemanfaatan kayu hanya diperbolehkan untuk penanganan bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Pemerintah mengizinkan masyarakat memanfaatkan kayu hanyut sebagai bantuan material bagi warga terdampak, dengan tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan keselamatan.

“Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan dan selama bukan untuk kegiatan komersial,” tegasnya.

Untuk memperkuat regulasi tersebut, Kementerian Kehutanan juga menerbitkan Surat Keputusan Menteri Nomor 863 Tahun 2025 tertanggal 29 Desember 2025.

 


Tags: banjir SumateraDPR RIKayu hanyutKementerian KehutananKomisi IV DPRPascabanjirPBPHpemulihan pascabencanapenanganan bencanapenegakan hukum kehutananRaja Juli Antonirehabilitasi bencanaSatgas PKH

Berita Terkait

Payakumbuh Tegaskan SPMB 2026/2027 Harus Bersih dan Transparan: Tidak Ada Titipan dan Pungli

Payakumbuh Tegaskan SPMB 2026/2027 Harus Bersih dan Transparan: Tidak Ada Titipan dan Pungli

25 Mei 2026
Pemko Bukittinggi Gelar Pelatihan Konten Kreator untuk Remaja Guguak Panjang

Pemko Bukittinggi Gelar Pelatihan Konten Kreator untuk Remaja Guguak Panjang

25 Mei 2026
Pemko Pariaman Gandeng Telkom University, 75 Pelajar Pariaman Berebut Kuota Kuliah Gratis

Pemko Pariaman Gandeng Telkom University, 75 Pelajar Pariaman Berebut Kuota Kuliah Gratis

25 Mei 2026
Pemko Pariaman Targetkan Lompatan Prestasi di IGA 2026, OPD Diminta Kirim Minimal 10 Inovasi

Pemko Pariaman Targetkan Lompatan Prestasi di IGA 2026, OPD Diminta Kirim Minimal 10 Inovasi

25 Mei 2026
Bareskrim Pastikan Blackout Sumatera Bukan Sabotase, Gangguan Jalur Listrik ke Sumbar Jadi Sorotan

Bareskrim Pastikan Blackout Sumatera Bukan Sabotase, Gangguan Jalur Listrik ke Sumbar Jadi Sorotan

25 Mei 2026
Panduan UTBK SNBT 2026 di Unand: Denah Lokasi, Aturan, dan Dokumen yang Wajib Dibawa

Hasil UTBK SNBT 2026 Diumumkan Hari Ini, Peserta Bisa Cek Lewat Link Mirror Unand dan UNP

25 Mei 2026
Next Post
Galodo Kembali Terjang Solok, Listrik Padam dan Jalan Hanyut

Mendagri Optimistis Sumbar Pulih dari Banjir dan Longsor Sebelum Ramadan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

20 Mei 2026

Video Dugaan Pemukulan Sekdes di Pariaman Viral, Anggota Satpol PP Dilaporkan ke Polisi

Video Dugaan Pemukulan Sekdes di Pariaman Viral, Anggota Satpol PP Dilaporkan ke Polisi

22 Mei 2026

Tiga Pasang Remaja di Sawahlunto Diduga Berbuat Mesum, Begini Penjelasan Polisi

Tiga Pasang Remaja di Sawahlunto Diduga Berbuat Mesum, Begini Penjelasan Polisi

24 Mei 2026

Mobil Asal Sawahlunto Berisi 6 Orang Masuk Sungai di Sijunjung, Sopir Tewas

Mobil Asal Sawahlunto Berisi 6 Orang Masuk Sungai di Sijunjung, Sopir Tewas

25 Mei 2026

3 Remaja Diduga Keracunan Asap Genset di Tanah Datar saat Lampu Mati Massal, 2 Tewas

3 Remaja Diduga Keracunan Asap Genset di Tanah Datar saat Lampu Mati Massal, 2 Tewas

23 Mei 2026

Motor Suami Istri Lansia Disenggol Mobil di Limapuluh Kota, Suami Meninggal Dunia

Motor Suami Istri Lansia Disenggol Mobil di Limapuluh Kota, Suami Meninggal Dunia

24 Oktober 2025

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

15 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.