Sabtu, Agustus 30, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Hakim Tolak Eksepsi Purnawirawan Polisi, Pelaku Perusakan APK di Padang Pariaman 

Rendi Hakimi
Kamis, 14 November 2024 14:38
in Kabar Sumbar
Pengadilan Negeri Pariaman (foto: ist)

Pengadilan Negeri Pariaman (foto: ist)


Kabarminang.com – Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa pensiunan polisi Asmar Yunus dalam sidang lanjutan terkait kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Padang Pariaman.

Dalam putusan Hakim Ketua Dadi Suryandi menyatakan bahwa semua keberatan kuasa hukum terdakwa tidak bisa diterima dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan agenda pembuktian besok,” tutur Dadi yang didampingi hakim anggota Sherly Risanti dan Ramlah Mutiah.

Dalam perkara ini, Asmar Yunus dihadirkan ke kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam kasus perusakan APK yang dilakukan beberapa waktu lalu di Kurai Taji Timur, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.

Asmar Yunus diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemilihan. Atas perbuatannya, Asmar Yunus didakwa dengan pasal 187 ayat (3) jo pasal 69 huruf g UU no 1 tahun 2015 tentang Perppu no 1 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Menyikapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Zulbahri menyampaikan pihaknya akan membuktikan di pengadilan bahwa kliennya tidak bersalah sebagaimana dakwaan yang dibuat JPU.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Padang PariamanPengadilan Negeri PariamanPerusakan APK

Berita Terkait

Walhi Sumbar Soroti Masifnya Tambang Emas Ilegal di Sijunjung

Walhi Sumbar Soroti Masifnya Tambang Emas Ilegal di Sijunjung

29 Agustus 2025
Wali Kota Padang Panjang Dinobatkan sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia

Wali Kota Padang Panjang Dinobatkan sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia

29 Agustus 2025
Pemko Padang Panjang Siapkan Diri Hadapi Lomba Apresiasi Bunda PAUD Nasional 2025

Pemko Padang Panjang Siapkan Diri Hadapi Lomba Apresiasi Bunda PAUD Nasional 2025

29 Agustus 2025
Tingkatkan Layanan Makan Bergizi Gratis, Pemko Payakumbuh Tambah Satu SPPG

Tingkatkan Layanan Makan Bergizi Gratis, Pemko Payakumbuh Tambah Satu SPPG

29 Agustus 2025
Gunung Marapi Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Setinggi 300 Meter

Gunung Marapi Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Setinggi 300 Meter

29 Agustus 2025
Mahasiswa Desak Pemkab Dharmasraya Tuntaskan Temuan BPK Miliaran Rupiah

Mahasiswa Desak Pemkab Dharmasraya Tuntaskan Temuan BPK Miliaran Rupiah

29 Agustus 2025
Next Post
Pemuda di Pasaman Barat Jadi Muncikari, Terciduk Lagi Antar PSK ke Pelanggan

Pemuda di Pasaman Barat Jadi Muncikari, Terciduk Lagi Antar PSK ke Pelanggan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Bupati Dharmasraya Apresiasi Kreativitas Warga Sungai Duo, Janjikan Dana Pawai Rp50 Juta untuk 2026

Bupati Dharmasraya Apresiasi Kreativitas Warga Sungai Duo, Janjikan Dana Pawai Rp50 Juta untuk 2026

24 Agustus 2025

Viral Video Bernarasi Pejabat Kejaksaan Negeri Solok Selatan Selingkuh, Istri Tuntut Pemecatan

Viral Video Bernarasi Pejabat Kejaksaan Negeri Solok Selatan Selingkuh, Istri Tuntut Pemecatan

19 Agustus 2025

Redaksi & Perusahaan

Rumor Kedekatan Politik Warnai Seleksi Direktur PDAM Tirta Sago Payakumbuh

21 Agustus 2025

5 Kesenian Khas Solok Selatan yang Hampir Punah

5 Kesenian Khas Solok Selatan yang Hampir Punah

16 Februari 2025

Tragis, Pemuda Karyawan Mie Gacoan Tewas Terlindas Truk di Bukittinggi

Tragis, Pemuda Karyawan Mie Gacoan Tewas Terlindas Truk di Bukittinggi

25 Agustus 2025

4 Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

4 Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

22 Agustus 2025

Pasutri Tertangkap Basah di Bandara, Ternyata Suami Bawa 13 Kg Sabu

Pasutri Tertangkap Basah di Bandara, Ternyata Suami Bawa 13 Kg Sabu

18 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.