“Kedua orang itu adalah Safaruddin Datuak Bandaro Rajo dan Safni Sikumbang,” ujar Wendi pada 16 Oktober 2024.
Saat itu Wendi menyebut penggunaan Ijazah Paket C tak masalah. Wendi tak membahas apakah ijazah yang digunakan itu asli atau palsu.
“Hal ini sah-sah saja dalam syarat kelengkapan administrasi pendaftaran calon kepala daerah,” ujarnya.
halaman 2 dari 2