Jumat, Oktober 23, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Hukum & Kriminal

Eksekusi Uang Rp455 Juta Kasus Korupsi EDC di Padang, Kejari Janji Telusuri Aset Terpidana

Habil Ramanda
Rabu, 04 Desember 2024 | 13:05
in Hukum & Kriminal
konferensi pers Kejari Padang (foto: Habil/Sumbarkita.id)

konferensi pers Kejari Padang (foto: Habil/Sumbarkita.id)

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengeksekusi uang tunai sebesar Rp455.400.000 terkait kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas pembatalan transaksi (VOID) pada mesin Electronic Data Capture (EDC) Merchant Jaya Wisata Tour.

Uang tersebut dikembalikan kepada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian negara, yang hingga kini masih menyisakan Rp962.485.000.

“Hari ini kami mengeksekusi barang bukti berupa uang tunai dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” ujar Kepala Kejari Padang Aliansyah dalam konferensi pers, Selasa (3/12).

Kasus ini menyeret Fitria Jaya Putra, mantan pegawai BRI Padang, yang telah divonis bersalah karena menyalahgunakan fasilitas VOID pada mesin EDC dan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1,4 miliar. Terpidana diketahui menyalahgunakan fasilitas VOID pada mesin EDC Merchant Jaya Wisata Tour yang ia kelola.

Fitria Jaya Putra telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp962.485.000.

“Jika uang pengganti tidak dibayar atau terpidana tidak memiliki aset yang cukup, maka hukuman tambahan dua tahun penjara akan diberlakukan,” tegas Aliansyah.

Dari total kerugian Rp1.417.885.000, Kejari Padang baru mengeksekusi Rp455.400.000. Sisanya, Rp962.485.000, akan terus dikejar melalui pelacakan aset terpidana.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Kasus Korupsi EDC PadangKorupsi
ShareTweetPin

Berita Terkait

Hendak Bawa 21 Kg Ganja ke Sijunjung dengan Motor, Seorang Kurir Ditangkap di Pasaman

Hendak Bawa 21 Kg Ganja ke Sijunjung dengan Motor, Seorang Kurir Ditangkap di Pasaman

23 Oktober 2026
Buntut Tagihan Utang Koperasi, Bentrokan Warga dan Penagih Utang Pecah di Lima Puluh Kota

Buntut Tagihan Utang Koperasi, Bentrokan Warga dan Penagih Utang Pecah di Lima Puluh Kota

23 Oktober 2026
Tampung 2.220 Liter Bio Solar Subsidi untuk Dijual ke Jambi, Pria di Pesisir Selatan Ditangkap

Tampung 2.220 Liter Bio Solar Subsidi untuk Dijual ke Jambi, Pria di Pesisir Selatan Ditangkap

23 Oktober 2026
Simpan dan Jual Kembali Bio Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap di Sijunjung, 66 Jeriken Disita

Simpan dan Jual Kembali Bio Solar Subsidi, Dua Pria Ditangkap di Sijunjung, 66 Jeriken Disita

23 Oktober 2026
Polisi Gerebek Kamar Hotel di Padang, Pria Diduga Mucikari Ditangkap

Polisi Gerebek Kamar Hotel di Padang, Pria Diduga Mucikari Ditangkap

23 Oktober 2026
Polwan di Polda Sumbar Diduga Dilecehkan Atasan di Ruang Kerja, Sembilan Saksi Diperiksa

Sidang Etik Dugaan Kekerasan Seksual Polwan Polda Sumbar Digelar Hybrid, Kuasa Hukum Soroti Akses Pendamping

22 Oktober 2026
Next Post
Pemko Bukittinggi Minta Dukungan Tambahan Dana ke DPRD Sumbar untuk Pergelaran MTQ

Pemko Bukittinggi Minta Dukungan Tambahan Dana ke DPRD Sumbar untuk Pergelaran MTQ

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

Tagihan Home Care Rp7,1 Juta di Pasaman Barat Tuai Sorotan, Pengawasan Dinkes Dipertanyakan

21 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Viral Sejoli Kepergok Mesum di Sijunjung, Polisi: Akan Dinikahkan Keluarga

22 Oktober 2026

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

Video: Warga Sijunjung Pergoki Sejoli Diduga Mesum di Mobil

22 Oktober 2026

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

Gelapkan Uang Rp6,1 Miliar, Kasir Perusahaan di Padang Pariaman Diproses Hukum

20 Oktober 2026

Kepala Jorong di Solok Klarifikasi Polemik Bantuan Bibit Bawang Merah bagi Petani Korban Galodo

Kepala Jorong di Solok Klarifikasi Polemik Bantuan Bibit Bawang Merah bagi Petani Korban Galodo

19 Oktober 2026

Api Mengamuk di Sijunjung, Sebuah Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah

Api Mengamuk di Sijunjung, Sebuah Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah

19 Oktober 2026

Bayi Usia 5 Bulan Asal Payakumbuh Berjuang Melawan Perdarahan Otak, Terkendala Biaya Pengobatan Rp150 Juta

Bayi Usia 5 Bulan Asal Payakumbuh Berjuang Melawan Perdarahan Otak, Terkendala Biaya Pengobatan Rp150 Juta

17 Oktober 2026

Berita Terkini

Hendak Bawa 21 Kg Ganja ke Sijunjung dengan Motor, Seorang Kurir Ditangkap di Pasaman

Hendak Bawa 21 Kg Ganja ke Sijunjung dengan Motor, Seorang Kurir Ditangkap di Pasaman

23 Oktober 2026

STIKES Indonesia Buka S1 Kebidanan dan Profesi Bidan, Pendaftaran Dimulai 2027

STIKES Indonesia Buka S1 Kebidanan dan Profesi Bidan, Pendaftaran Dimulai 2027

23 Oktober 2026

Balita 2 Tahun Hilang di Padang Pariaman, Tim Gabungan Sisir Kawasan Sungai

Balita 2 Tahun Hilang di Padang Pariaman, Tim Gabungan Sisir Kawasan Sungai

23 Oktober 2026

Pemko Pariaman Peringati Hari Santri, Puluhan Santri Tampilkan Tari Massal Samrah

Pemko Pariaman Peringati Hari Santri, Puluhan Santri Tampilkan Tari Massal Samrah

23 Oktober 2026

Kabut Asap Kiriman Selimuti Kabupaten Solok, Jarak Pandang Jalan Padang-Solok Terbatas

Kasus ISPA di Kabupaten Solok Capai 2.705 dalam 11 Hari, Warga Diimbau Waspadai Kabut Asap

23 Oktober 2026

Buntut Tagihan Utang Koperasi, Bentrokan Warga dan Penagih Utang Pecah di Lima Puluh Kota

Buntut Tagihan Utang Koperasi, Bentrokan Warga dan Penagih Utang Pecah di Lima Puluh Kota

23 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.