Kabarminang – Polisi menangkap dua pria dalam dua kasus berbeda yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM Bio Solar bersubsidi di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Dari dua pengungkapan tersebut, petugas menyita 66 jeriken Bio Solar dengan total volume sekitar 1.980 liter serta dua unit kendaraan.
Dua pria yang ditangkap masing-masing berinisial AK (46) dan DY (44). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di Kabupaten Sijunjung pada Rabu dan Kamis (21–22/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Wildan Al Kautsar Ananputra, mengatakan kedua perkara tersebut memiliki pola yang serupa berdasarkan penyelidikan awal. Keduanya diduga memperoleh Bio Solar, mengumpulkannya dalam jumlah tertentu, lalu menjualnya kembali kepada pihak lain.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di jalan umum Jorong Mengkudu Kodok, Nagari Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.
“Untuk pengungkapan pertama, kami menangkap seorang laki-laki berinisial AK (46) warga sekitar. Penindakan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi,” kata Wildan.
Menurut Wildan, AK diduga mendapatkan Bio Solar dengan mengisi BBM di SPBU menggunakan kendaraan yang dilengkapi kode batang atau barcode. BBM tersebut kemudian dipindahkan dari kendaraan ke dalam jeriken di rumahnya.
Selain itu, AK diduga membeli solar dari sejumlah pengecer di sepanjang jalur Kumanis hingga Tanjung Ampalu. Solar yang telah dikumpulkan itu kemudian dijual kembali kepada truk yang melintas.
“Selain mendapatkan dari pengisian di SPBU, yang bersangkutan juga diduga membeli solar dari sejumlah pengecer di sepanjang jalur Kumanis sampai Tanjung Ampalu. Setelah dikumpulkan, BBM tersebut dijual kembali kepada kendaraan truk lintas,” katanya.



















