Wildan menjelaskan, berdasarkan penyelidikan awal, AK diduga membeli solar dengan harga sekitar Rp375 ribu per jeriken berisi kurang lebih 26 kilogram. BBM tersebut kemudian diduga dijual kembali dengan harga Rp400 ribu hingga Rp420 ribu per jeriken.
Selain menjual per jeriken, AK juga diduga menjual solar secara eceran dengan harga sekitar Rp14 ribu per liter.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit minibus Isuzu Panther berwarna hitam dengan nomor polisi BA 1839 LW. Polisi juga mengamankan 33 jeriken berisi Bio Solar dengan kapasitas masing-masing 30 liter.
Sehari berselang, polisi kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bio Solar di wilayah Sijunjung. Penindakan kedua dilakukan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di jalan umum Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang.
Dalam kasus kedua, polisi mengamankan DY (44), seorang petani yang berdomisili di Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Wildan mengatakan, penindakan tersebut dipimpin dirinya bersama Kapolsek Kamang Baru, Iptu Muhammad Fariz, serta personel gabungan.
“DY diduga memperoleh BBM jenis Bio Solar dari pengepul atau pelangsir di wilayah SPBU Parit Rantang. BBM tersebut kemudian dibawa menggunakan kendaraan untuk dijual kembali kepada pengecer di wilayah tempat tinggalnya,” kata Wildan.
DY diduga membeli solar dengan harga sekitar Rp400 ribu per jeriken. BBM tersebut kemudian diduga dijual kembali dengan harga berkisar Rp430 ribu hingga Rp470 ribu per jeriken.


















