Dari pengungkapan kedua, polisi menyita satu unit minibus Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi BA 8233 VAA. Polisi juga mengamankan 33 jeriken Bio Solar berkapasitas masing-masing 30 liter.
Dengan demikian, total barang bukti dari kedua perkara tersebut mencapai 66 jeriken Bio Solar atau sekitar 1.980 liter, serta dua unit kendaraan. Jumlah tersebut merupakan perkiraan berdasarkan kapasitas jeriken yang disampaikan polisi.
Wildan mengatakan, kedua perkara masih dalam proses penyidikan. Penyidik mendalami asal-usul BBM, pihak yang memasok, pihak yang membeli, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Polisi juga akan meminta keterangan ahli minyak dan gas bumi (migas) untuk melengkapi proses penyidikan dan memperjelas konstruksi perkara.
Menurut Wildan, kedua perkara disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian.
Wildan menegaskan, penerapan pasal tersebut masih didalami penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan.
Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM yang lebih luas. Namun, dugaan keterlibatan masing-masing pihak, asal-usul BBM, serta mekanisme pembelian dan penjualan masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan hukum yang berlaku.


















