”Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar juga telah mengonfirmasi langsung seluruh keabsahan dokumen perizinan ini kepada Dinas PUPR Kota Padang,” ujar Mettalia.
Akibat pencemaran nama baik perusahaan karena tuduhan tersebut, Mettalia mendesak pihak pelapor untuk menunjukkan iktikad baik secara terbuka kepada publik.
”SP2 lidik ini membuktikan klien kami tidak melanggar hukum, maka kami berharap pelapor bersedia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kerugian nama baik yang ditimbulkan,” ucap Mettalia.
Sebagai langkah penanganan jangka panjang, Mettalia menyebut bahwa pengembang aktif berkoordinasi dengan dinas terkait guna mempercepat normalisasi dan pengerukan sedimen Batang Aia Dingin.




















