Kabarminang – Pengamat Infrastruktur sekaligus Dosen Program Studi Program Profesi Insinyur Universitas Andalas, Harison, menyebut tidak ada persoalan teknis pada jalur rel kereta api segmen Kayu Tanam–Padang Panjang terkait keberadaan bangunan di sepanjang koridor maupun ruang bebas rel.
Harison menjelaskan bahwa jalur perlintasan kereta api tersebut secara fungsional masih aktif hingga 2003, yakni ketika kereta api legendaris Mak Itam berhenti beroperasi mengangkut batu bara dari Sawahlunto menuju Padang.
“Masyarakat yang mendirikan bangunan tanpa izin di sepanjang jalur rel tersebut tidak berhak menerima ganti rugi karena sudah mendapatkan manfaat dengan menggunakan tanah negara selama lebih dari 23 tahun,” ujarnya saat diwawancarai, Jumat (30/10/2026).
Ia melanjutkan, proses pemanfaatan lahan secara legal seharusnya dibuktikan melalui dokumen resmi dan perjanjian tertulis dari pihak PJKA (kini PT KAI).
Ia menyampaikan bahwa peta koridor perkeretaapian di Sumatera Barat sudah terdokumentasi secara rinci dan terstruktur sejak zaman pemerintahan Belanda.
“Seluruh aset rel dan lahan tersebut telah diganti rugi kembali oleh Pemerintah Indonesia kepada pihak Belanda melalui skema utang negara yang saat ini seluruh kewajibannya sudah lunas,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi komitmen pemerintah pusat dan anggota DPR RI asal Sumbar yang konsisten memperjuangkan anggaran dan mendorong reaktivasi rel kereta api di Sumatera Barat.
“Upaya menggaet program pembangunan pusat ini sangat krusial, dan kita berharap reaktivasi dapat terealisasi secara berkelanjutan hingga ke wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota. Kita juga mengapresiasi anggota DPR RI asal Sumbar, Andre Rosiade, yang turut memperjuangkan reaktivasi jalur ini,” ujarnya.




















