Ia menilai pemerintah perlu memberikan tenggang waktu yang rasional bagi warga yang mendirikan bangunan di sepanjang koridor Padang Panjang hingga Lima Puluh Kota sebelum penertiban berlangsung.
Ia melanjutkan, sebagian besar ruang bebas rel di jalur tersebut saat ini telah beralih fungsi menjadi tempat tinggal, toko, hingga rumah toko (ruko) milik warga lokal.
“Masyarakat di sepanjang jalur rel diimbau menerima proses reaktivasi ini dengan lapang dada karena telah memanfaatkan tanah milik PJKA selama puluhan tahun tanpa biaya pembelian,” tuturnya.
Diketahui, reaktivasi jalur kereta api segmen Kayu Tanam–Padang Panjang sepanjang 15,3 kilometer dijadwalkan mulai memasuki tahap konstruksi pada 2027. Kemudian, berdasarkan pendataan awal PT Kereta Api Indonesia (Persero), ditemukan 6.800 unit bangunan yang teridentifikasi berdiri di dalam kawasan keselamatan operasional kereta api serta berpotensi mengganggu ruang bebas perkeretaapian.




















