Mettalia mengutarakan bahwa bukti persetujuan warga tersebut terarsip secara transparan melalui catatan rapat di musala perumahan serta rekaman diskusi grup perpesanan resmi warga.
”Developer mengikuti kesepakatan warga dan justru harus mengeluarkan biaya ekstra untuk menimbun kembali area tanah yang terlanjur digali saat proses awal pengerjaan lahan,” kata Mettalia.
Mettalia menuturkan bahwa menambahkan pengembang tidak mengambil surplus keuntungan material apa pun dari pengalihan fungsi lahan fasum tersebut menjadi ruang terbuka hijau.
Menjawab sorotan lokasi perumahan yang disebut berada di zona merah rawan bencana, Mettalia menyatakan bahwa zonasi lokasi proyek telah merujuk pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Kota Padang.
”Izin kami semuanya lengkap, developer membangun tentu tidak sembarangan karena seluruh tahapan perizinan mulai dari izin prinsip, Fatwa Perencanaan Lingkungan, hingga IMB sudah dikantongi,” ujar Mettalia.
Mettalia menunjukkan dokumen Surat Persetujuan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang tertanggal 10 September 2018 yang menetapkan area tersebut sah sebagai kawasan perumahan.
”Kawasan Lumin Park Cluster sejak berdiri 2018 tidak terdampak banjir, namun bencana alam galodo akhir 2025 memicu pendangkalan sungai hingga mengikis tepi daratan mendekati permukiman,” ucap Mettalia.
Mettalia menilai kerentanan banjir saat hujan deras saat ini merupakan dampak perubahan lingkungan pascabencana ekstrem, bukan kesalahan perencanaan awal pengembang.




















