Kabarminang – Pria berinisial IP (39) bersama rekannya DL (32) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Padang Panjang terkait penyalahgunaan sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 15 paket sabu siap edar beserta alat hisap.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah di Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar. Kedua pelaku diketahui merupakan warga setempat.
Kasatres Narkoba Iptu Ardi Nefri membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku IP di kediamannya,” ujar Ardi Nefri.
Saat penangkapan, IP diketahui sedang bersama DL di dalam rumah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat. Hasilnya, polisi menemukan 15 paket sabu yang terdiri dari paket ukuran sedang dan kecil.
Barang bukti tersebut disembunyikan pelaku di dalam kotak sabun colek dan sebuah bola lampu yang berada di ruang tamu rumah. Selain itu, petugas juga menyita alat hisap sabu.
Tak hanya itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai sebesar Rp320 ribu yang diduga merupakan sisa hasil penjualan sabu, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah marun milik pelaku.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta bentuk komitmen Polres Padang Panjang dalam memberantas peredaran narkotika,” tambah Ardi.















