Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kapolres Padang Panjang juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga membantu pengungkapan kasus tersebut.
halaman 2 dari 2















