Ia juga melarang keras tindakan sepihak yang dapat mencederai satwa dilindungi tersebut, seperti memasang perangkap atau melakukan perburuan.
“Jangan pernah memasang jerat yang membahayakan satwa. Jika melihat kemunculan atau jejak harimau, segera laporkan kepada petugas Balai KSDA Sumatera Barat agar bisa langsung ditangani,” imbuhnya.
Diketahui, konflik manusia dan harimau baru-baru ini terjadi di Palupuh, Agam, pada Selasa (16/6). Sebelumnya, pada 5 Mei 2026 lalu, sebanyak 13 petani sempat terjebak di dalam pondok di Matua Katiak, Kecamatan Matur, sebelum akhirnya dievakuasi oleh petugas. Selanjutnya, pada 22 Mei 2026, seekor harimau muda betina yang kerap meresahkan warga berhasil ditangkap menggunakan kandang jebak di Batang Palupuh, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam. Kemudian, pada 21 Mei 2026, konflik juga terjadi di Kabupaten Pasaman yang mengakibatkan seekor anakan harimau terluka.
















