Kabarminang — Dua polsek di Solok Selatan merazia tambang emas ilegal di wilayah hukum masing-masing pada Selasa (6/5). Dalam kegiatan itu polisi menyita peralatan tambang, tetapi tidak menemukan penambang, yang dinyatakan kabur.
Kepala Polsek Sangir Jujuan Polres Solok Selatan, Iptu Sudirman, bersama sepuluh personelnya menyita peralatan tambang di aliran Sungai Momou, Nagari Padang Limau Sundai, Kecamatan Sangir Jujuan. Pihaknya tidak menemukan penambang di lokasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Polsek Sangir Batang Hari, Iptu Hengki Ferdian, menyita berbagai perlengkapan tambang di aliran Sungai Batang Sipotar. Ia mengatakan bahwa para penambang melarikan diri ke hutan dan tidak ditemukan meski telah dikejar petugas.
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Hilmi Manossoh Prayugo, mengatakan bahwa kedua polsek tersebut kemudian memasang spanduk imbauan bertuliskan “Stop Illegal Mining” dan memasang garis polisi di area yang tambang ilegal. Ia menyebut pihaknya melakukan itu sebagai langkah penegakan hukum dan bentuk edukasi kepada masyarakat.
Hilmi menegaskan bahwa kegiatan itu merupakan salah satu langkah konkret dalam upaya pemberantasan tambang ilegal serta memberikan efek jera bagi para pelakunya.
“Pada bulan lalu Polres Solok Selatan telah mengamankan dua belas orang yang diduga terlibat penambangan tanpa izin,” ujarnya pada Kamis (8/5).
Ia mengatakan bahwa semua barang bukti yang disita polsek dibawah ke polsek masing-masing untuk penyidikan lebih lanjut.
Hilmi mengatakan bahwa tambang ilegal merupakan aktivitas yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk terhadap lingkungan hidup. Ia menyebut bahwa praktik itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan pelakunya diancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
Untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan, kata Hilmi, Polres Solok Selatan bersama polsek melaksanakan patroli rutin di wilayah-wilayah yang terindikasi menjadi lokasi tambang ilegal.