Kabarminang – Sebuah rumah permanen milik warga di Tanjung Gadang Kenagarian Amping Parak Timur, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, hangus terbakar pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Rumah berukuran sekitar 6×6 meter tersebut diketahui milik pasangan suami istri, yakni Lidia Putri Utami (27) dan Ifredo (29), yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga dan petani.
Kapolsek Sutera, Iptu Manatap Manik mengatakan kebakaran pertama kali diketahui oleh warga sekitar yang melihat kepulan asap dari rumah korban saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.
“Saat kejadian, istri korban tengah mengantar anak ke sekolah, sementara suami korban sedang berada di kebun,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Saksi mata kemudian berteriak meminta bantuan warga lainnya. Warga setempat berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya menggunakan air dari rumah warga sekitar. Api akhirnya berhasil dipadamkan, namun seluruh bagian rumah telah terlanjur terbakar.
Sejumlah barang milik korban dilaporkan ikut hangus, di antaranya pakaian, lemari, kipas angin, dan tempat tidur.
Tiga saksi telah dimintai keterangan, yakni Zainul (40), Efrianto (42), dan Afin (27), yang seluruhnya merupakan warga setempat.
Mendapat informasi kejadian tersebut, dua personel SPK Polsek Sutera langsung turun ke lokasi. Namun saat petugas tiba, api sudah berhasil dipadamkan oleh warga.
Dari hasil penyelidikan awal, kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting arus listrik yang berasal dari salah satu kabel peralatan elektronik yang mengalami panas hingga meleleh dan memicu api.
Kerugian akibat peristiwa tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp25 juta.
Pihak kepolisian menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kejadian ini.















