Jumat, Juni 5, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12 Persen

Juni Fitra Yenti
Senin, 18 November 2024 13:25
in Nasional
Ilustrasi

Ilustrasi


Sumbarkita – Bersiaplah menghadapi kenaikan harga barang tahun depan. Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan kebijakan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan berlaku dengan kenaikan dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Tarif PPN yaitu sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 ayat 2 UU tersebut.

Namun, ada sejumlah barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 persen. Rincian barang tersebut diatur dalam UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai PPN.

Daftar barang dan jasa tidak kena PPN 12 dalam UU HPP pasal 4A:

1. Makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan dan sejenisnya yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah. Ini mencakup makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak dan makanan dan minuman yang diserahkan pada usaha catering atau jasa boga

2. Uang, emas batangan yang digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga

3. Jasa keagamaan

4. Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah

5. Jasa perhotelan, yaitu jasa penyewaan kamar atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya

Berita Terkait

Jalur Kereta Api Sepanjang Sumatera Segera Dibangun, Investasi Diperkirakan Capai Rp448 Triliun

Jalur Kereta Api Sepanjang Sumatera Segera Dibangun, Investasi Diperkirakan Capai Rp448 Triliun

5 Juni 2026
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan, Yayasan Terafiliasi Diduga Raup Miliaran dari MBG

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan, Yayasan Terafiliasi Diduga Raup Miliaran dari MBG

4 Juni 2026
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3

4 Juni 2026
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung Sehari Setelah Dicopot dari Jabatan Kepala BGN

Dadan Hindayana Ditahan Kejagung Sehari Setelah Dicopot dari Jabatan Kepala BGN

3 Juni 2026
Prabowo: Rakyat Terlalu Lama Hanya Jadi Penonton Kekayaan Alam Indonesia

Prabowo: Rakyat Terlalu Lama Hanya Jadi Penonton Kekayaan Alam Indonesia

1 Juni 2026
PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji ke-13 atau Tidak? Ini Penjelasannya

PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji ke-13 atau Tidak? Ini Penjelasannya

1 Juni 2026
Next Post
Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga dan Kabel Listrik di Padang

Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga dan Kabel Listrik di Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Laporkan Anak Disetubuhi ke Polres, Warga di Solok Selatan Diserang Keluarga Terduga Pelaku

Laporkan Anak Disetubuhi ke Polres, Warga di Solok Selatan Diserang Keluarga Terduga Pelaku

31 Mei 2026

Pemuda 23 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Sawit Agam

Pemuda 23 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Sawit Agam

4 Juni 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Pria di Pasaman Barat Curi Rp30 Juta, Pakai untuk Judi, Beli Motor, Tidur dengan Perempuan

Pria di Pasaman Barat Curi Rp30 Juta, Pakai untuk Judi, Beli Motor, Tidur dengan Perempuan

4 Juni 2026

Pesawat Militer Angkatan Laut AS Terdeteksi Terbang di Pantai Padang

Pesawat Militer Angkatan Laut AS Terdeteksi Terbang di Pantai Padang

2 Juni 2026

Pelajar Perempuan di Agam Dijambret Saat Berkendara, Pelaku Dikejar hingga Tertangkap

Pelajar Perempuan di Agam Dijambret Saat Berkendara, Pelaku Dikejar hingga Tertangkap

4 Juni 2026

Truk Tabrak Truk Parkir di Tanah Datar, Diduga Sopir Mengantuk

Truk Tabrak Truk Parkir di Tanah Datar, Diduga Sopir Mengantuk

3 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.