Kabarminang — Seorang paman (mamak) di Padang Pariaman mencuri sepeda motor kemenakannya, anak kakaknya. Akibatnya, ia ditangkap polisi. Namun, pada akhirnya korban memaafkannya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Wendry Finisa, mengatakan bahwa paman tersebut bernama Syafrizal (40), buruh harian lepas, warga Korong Parit, Nagari Tapakih, Kecamatan Ulakan Tapakih, Padang Pariaman. Sementara itu, kemenakannya, kata Wendry, bernama Nurul Hidayat (29). Ia meyebut bahwa rumah keduanya hanya berjarak dua rumah.
Perihal pencurian sepeda motor, Wendry menceritakan bahwa Syafrizal menemui Nurul (29) di rumahnya pada Minggu (28/9) sekitar pukul 14.20 WIB untuk meminjam sepeda motor, Honda Scoopy cokelat hitam bernomor polisi BA 2362 FX. Namun, Nurul tidak mau meminjamkan sepeda motornya karena ia berencana untuk menggunakan sepeda motor itu. Karena itu, Syafrizal kecewa, lalu pergi dari rumah Nurul.
Beberapa saat kemudian Syafrizal kembali ke rumah Nurul. Ia diam-diam mengambil kunci sepeda motor Nurul yang terletak di atas meja teras. Setelah itu, Syafrizal membawa sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan Nurul menuju Korong Kubu untuk digadaikan kepada orang lain.
Akibat pencurian itu, Nurul rugi sekitar Rp15 juta. Ia lalu melaporkan pencurian itu ke Polsek Nan Sabaris Polres Padang Pariaman pada 3 Oktober 2025. Hari itu juga polisi menangkap Syafrizal.
“Syafrizal belum sempat menggadaikan sepeda motor itu. Setelah diinterogasi polisi, dia menunjukkan tempatnya menyimpan sepeda motor itu, yaitu di sebuah warung yang tak digunakan lagi,” tutur Wendry kepada Kabarminang.com pada Kamis (18/12).
Atas pencurian tersebut, kata Wendry, Syafrizal dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Seiring dengan berjalannya proses hukum, kata Wendry, berkas kasus Syafrizal dinyatakan lengkap pada 19 November. Pada 2 Desember, kata Wendry, penyidik polsek melimpahkan berkas kasus Syafrizal ke Kejari Pariaman.












