Selasa, Agustus 18, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemko Pariaman Kalah di Pengadilan, SK Pembebasan Tugas Dibatalkan

Rendi Hakimi
Jumat, 19 Desember 2025 08:39
in Hukum & Kriminal
Yaminu Rizal dan Wali Kota Pariaman, Yota Balad.

Yaminu Rizal dan Wali Kota Pariaman, Yota Balad.


Kabarminang — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang memutus perkara sengketa tata usaha negara yang diajukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman terhadap Wali Kota Pariaman, Yota Balad. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (18/12).

Kuasa hukum penggugat, Yohanas Permana, menjelaskan bahwa perkara itu berkaitan dengan penerbitan Keputusan Wali Kota Pariaman Nomor 1220/SK/KEP/WAKO-2025 tertanggal 3 Juli 2025 tentang Pembebasan Tugas Sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.

“Penggugat dalam perkara ini adalah Yaminu Rizal, PNS yang pada saat keputusan tersebut diterbitkan menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pariaman,” kata Yohanas Permana kepada Sumbarkita.

Yohanas menjelaskan bahwa kliennya menerima surat keputusan pembebasan tugas sementara tersebut pada 3 Juli 2025. Dalam keputusan itu disebutkan bahwa pembebasan tugas dilakukan untuk kelancaran pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin.

Yohanas menginformasikan bahwa kliennya kemudian menempuh upaya administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Upaya tersebut dilakukan melalui pengajuan keberatan tertulis kepada pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman. Namun, hingga gugatan didaftarkan ke PTUN Padang, tidak terdapat jawaban tertulis atas keberatan tersebut.

“Karena tidak adanya tanggapan atas upaya administratif yang diajukan, sesuai ketentuan hukum administrasi pemerintahan, kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang,” ujar Yohanas.

Dalam proses persidangan, majelis hakim PTUN Padang terlebih dahulu memeriksa eksepsi yang diajukan oleh tergugat. Berdasarkan amar putusan, majelis hakim menyatakan eksepsi tidak diterima, sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan ke pokok sengketa.

Pada pokok perkara, PTUN Padang mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Majelis hakim menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Wali Kota Pariaman, yakni Keputusan Nomor 1220/SK/KEP/WAKO-2025 tentang pembebasan tugas sementara dari jabatan pimpinan tinggi pratama tertanggal 3 Juli 2025.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Asisten Pemerintahan dan Kesra PariamanASN Pemko Pariamanberita hukum Sumatera Baratgugatan ASN ke PTUNkeputusan tata usaha negaraKeputusan Wali Kota Pariamanpembebasan tugas sementara ASNPemko Pariamanpengadilan tata usaha negaraperkara ASN PariamanPTUN Padangputusan PTUN Padangrehabilitasi jabatan ASNsengketa ASN daerahsengketa tata usaha negaraWali Kota PariamanYaminu RizalYota Balad

Berita Terkait

Polisi Tangkap 5 Pengunjung Positif Narkoba di Tempat Hiburan Malam di Padang

Polisi Tangkap 5 Pengunjung Positif Narkoba di Tempat Hiburan Malam di Padang

17 Agustus 2026
Dibegal di Lima Puluh Kota, Warga Payakumbuh Dipukul, Motor dan Ponsel Diambil

Dibegal di Lima Puluh Kota, Warga Payakumbuh Dipukul, Motor dan Ponsel Diambil

16 Agustus 2026
Temannya Pergi ke Kamar Mandi, Pemuda di Dharmasraya Curi Motor Korban

Temannya Pergi ke Kamar Mandi, Pemuda di Dharmasraya Curi Motor Korban

16 Agustus 2026
Dua Orang di Dharmasraya Ditahan Polisi karena Curi Uang Rp100 Juta

Dua Orang di Dharmasraya Ditahan Polisi karena Curi Uang Rp100 Juta

14 Agustus 2026
Dua Dosennya Dilaporkan Berzina, UIN Bukittinggi Buka Suara

Dua Dosennya Dilaporkan Berzina, UIN Bukittinggi Buka Suara

14 Agustus 2026
Kasus Korupsi Tangki Septik Pariaman, Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Baru

Kasus Korupsi Tangki Septik Pariaman, Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Baru

14 Agustus 2026
Next Post
Dugaan Air Sungai di Dharmasraya Menghitam Akibat Limbah, PT TKA Buka Suara

Dugaan Air Sungai di Dharmasraya Menghitam Akibat Limbah, PT TKA Buka Suara

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

12 Agustus 2026

Video: Oknum TNI AL Cekcok dengan Warga di Padang Usai Tabrakan

Anggota TNI AL Klarifikasi Video Cekcok dengan Warga di Padang: Ada Hubungan Keluarga

15 Agustus 2026

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

12 Agustus 2026

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

13 Agustus 2026

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

Motor dan Truk Tangki Pertamina Terlibat Kecelakaan di Solok Selatan, 1 Orang Dikabarkan Tewas

16 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.