Kabarminang — Petugas keamanan Divisi III PT Incasi Raya Sodetan di Pesisir Selatan menangkap terduga pencuri brondolan sawit di area perkebunan perusahaan itu, tepatnya di Afdeling F Subblok F-4, Nagari Pulau Rajo, Kecamatan Pancung Soal, pada Jumat (6/2/2026) sore.
Manager Divisi III PT Incasi Raya Sodetan, Hendra Toni (49 tahun), mengatakan bahwa terduga pencuri tersebut berinisial AR (15 tahun), penganggur. Ia menyebut bahwa remaja putus sekolah itu merupakan anak karyawan PT Incasi Raya Sodetan.
Perihal dugaan pencurian itu, Hendra menceritakan bahwa pada Jumat (6/2/2026) pukul 17.00 WIB saat melakukan patrol, petugas keamanan melihat AR melewati area perkebunan dengan sepeda motor Honda Supra X 125 merah hitam. Petugas keamanan melihat AR membawa dua karung yang ada isinya.
Kemudian, petugas keamanan menghentikan sepeda motor tersebut, lalu memeriksa karung yang dibawa AR. Di dalam karung petugas menemukan brondolan buah sawit.
Selanjutnya, kata Hendra, petugas keamanan membawa AR dan karung berisi brondol sawit itu ke kantor kebun PT Incasi Raya Sodetan untuk diinterogasi. Ia menyebut bahwa berat brondolan sawit dalam karung tersebut serratus kilogram saat ditimbang.
“Dia mengaku mencuri brondolan sawit itu untuk membeli beras dan rokok. Kami tidak percaya karena dia punya orang tua yang bekerja sebagai karyawan di perkebunan ini. Orang tuanya tentu bertanggung jawab atas kehidupannya,” ujar Hendra kepada Kabarminang.com pada Sabtu (7/2/2026).
Atas kejadian itu, kata Hendra, PT Incasi Raya Sodetan rugi Rp350 ribu, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Pancung Soal pukul 21.30 WIB. Polisi mencatat laporan itu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2026/SPKT POLSEK PANCUNG SOAL/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, Jumat 6 Februari 2026.
Hendra mengatakan bahwa orang tua AR pergi ke polsek untuk mencari solusi agar anaknya tidak diproses hukum. Namun, ia sebagai Manager Divisi III menyerahkan solusinya ke kepolisian.
















