Selain itu, ia berharap batas akhir pembayaran dapat dipertimbangkan kembali agar calon wisudawan memiliki waktu yang lebih layak untuk mempersiapkan biaya.
“Terlebih sebagian calon mahasiswa yang bakal wisuda juga memiliki kesulitan ekonomi, butuh waktu mengumpulkan uang untuk membayar uang wisuda itu,” tuturnya.
Ia menilai kebijakan yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran mahasiswa perlu disampaikan secara transparan dan dalam waktu yang cukup agar mahasiswa dapat mempersiapkan kewajibannya.
“Ini bukan semata-mata persoalan kenaikan Rp50.000. Bagi kami, yang lebih penting adalah transparansi kebijakan, waktu pemberitahuan, dan kesempatan bagi mahasiswa untuk mempersiapkan kewajibannya,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, alasan perubahan batas waktu pembayaran tersebut belum diketahui. Tim Sumbarkita masih berupaya meminta keterangan dari pihak UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi. Informasi selanjutnya akan disampaikan dalam pemberitaan berikutnya.














