Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menggalang donasi bagi warga yang terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan daerah sekitarnya, yang terjadi pada 15 Agustus 2026.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Fadly Amran Nomor 000/1/DINSOS-PDG/2026 tentang Pengumpulan Donasi Bantuan Kemanusiaan Bencana Gempa Bumi di Nusa Tenggara Timur dan Sekitarnya pada Kamis (20/8/2026).
Fadly menyebut penggalangan dana tersebut menjadi wujud kepedulian dan solidaritas kemanusiaan terhadap masyarakat yang tengah menghadapi dampak bencana.
“Musibah yang terjadi di NTT merupakan duka kita bersama. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat Kota Padang untuk memberikan bantuan guna meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak bencana,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat Kota Padang pernah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak saat gempa melanda daerah tersebut pada 2009.
“Ketika Kota Padang dilanda bencana gempa pada 2009 silam, banyak pihak datang membantu dan memberikan dukungan kepada masyarakat kita. Karena itu, hari ini sudah sepatutnya kita menunjukkan kepedulian dan solidaritas yang sama kepada saudara-saudara kita di NTT,” katanya.
Menurut Fadly, donasi yang dikumpulkan bersifat sukarela dan tidak mengandung unsur paksaan. Ia berharap upaya tersebut dapat melengkapi berbagai kegiatan kemanusiaan yang telah dilakukan dari Sumatera Barat.
Ia juga berharap dukungan dari berbagai pihak dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak sekaligus memperkuat semangat gotong royong dan solidaritas antarsesama.
“Mudah-mudahan bantuan yang terkumpul nantinya dapat memberikan manfaat dan membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana,” ungkapnya.
Ia mengatakan, sebelumnya, LKAAM telah menyalurkan bantuan berupa 700 kilogram rendang bagi masyarakat terdampak bencana.
Masyarakat yang ingin memberikan bantuan dapat menyalurkannya melalui rekening Bank Nagari atas nama BAZNAS Kota Padang dengan nomor rekening 1001.0210.04647.4. Selain itu, donasi juga dapat diberikan dengan memindai barcode QRIS yang tercantum dalam surat edaran resmi Pemko Padang.















