Jumat, Mei 22, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp658 juta 2 Paket Pekerjaan di Dinas PUTR Pesisir Selatan

Holy Adib
Selasa, 23 September 2025 17:16
in Kabar Sumbar
Ilustrasi audit BPK. Ilustrasi: warta.bpk.go.id

Ilustrasi audit BPK. Ilustrasi: warta.bpk.go.id


Kabarminang — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp658.978.816,57 pada dua paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Pesisir Selatan. Temuan tersebut terdapat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pemeriksaan Keuangan Pemkab Pesisir Selatan Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh BPK Sumbar pada 19 Mei 2025.

Dalam laporan itu dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan menganggarkan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi tahun anggaran 2024 sebesar Rp87.410.593.789. Pemkab telah merealisasikan anggaran itu sebesar Rp80.657.217.781,00 atau 92,27 persen dari anggaran. Realisasi belanja tersebut antara lain untuk pelaksanaan pekerjaan pada Dinas PUTR.

BPK telah melalukan prosedur pemeriksaan melalui ulasan dokumen dan pemeriksaan fisik lapangan. BPK memeriksa dokumen kontrak, adendum/contract change order, HPS, data cadangan, kuantitas final, laporan dokumentasi, berita acara provisional hand over, dokumen pembayaran pekerjaan, dan pemeriksaan fisik lapangan pada 12 sampai 13 Februari 2025. Hasil pemeriksaan bersama dengan kontraktor pelaksana, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, dan konsultan pengawas, serta pengujian laboratorium menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan dan/atau mutu terpasang atas dua paket pekerjaan jalan sebesar Rp658.978.816,57 dengan rincian sebagai berikut.

Pertama, kekurangan volume pekerjaan pemeliharaan jalan nontematik sebesar Rp424.266.356,95. Pemeliharaan jalan tersebut dilaksanakan oleh PT SKT melalui Surat Perjanjian Nomor 01/BM/T-DAK/PUTR-PS/IV/2024 tanggal 1 April 2024. Nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp12.700.735.000 dengan jangka waktu pelaksanaan 180 hari kalender mulai 4 April 2024 sampai 1 Oktober 2024. Pekerjaan telah dilakukan tiga kali addendum. Adendum terakhir Nomor 01.C/ADD-FINAL/BM/T-DAK/PUTR-PS/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 dengan penambahan waktu pelaksanaan menjadi 268 hari kalender dari 4 April 2024 hingga 28 Desember 2024.

Pengawasan pekerjaan pemeliharaan jalan itu dilaksanakan oleh PT PAK melalui Surat Perjanjian Nomor 09/BM/T- DAK/PUTR-PS/IV/2024 tanggal 4 April 2024. Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai dan diserahterimakan melalui berita acara serah terima pertama pekerjaan Nomor 146/BAST/BM/PUTR-PS/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024. Atas pekerjaan tersebut, telah dibayarkan 100 persen senilai Rp12.700.735.000.

Hasil uji kepadatan di laboratorium menunjukkan adanya kekurangan kepadatan aspal yang menyebabkan koreksi faktor pembayaran harga satuan sesuai dengan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (revisi 2) untuk pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan. Atas kekurangan kepadatan aspal tersebut, terdapat kelebihan pembayaran atas koreksi harga satuan pekerjaan pada item pekerjaan laston lapis aus sebesar Rp424.266.356,95.

Kedua, kekurangan volume pekerjaan pemeliharaan jalan paket 4 sebesar Rp234.712.459,62. Pekerjaan pemeliharaan jalan itu dilaksanakan oleh PT SKT melalui Surat Perjanjian Nomor 30/BM/T-DTU/PUTR-PS/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024. Nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp7.103.450.000 dengan jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender mulai 1 Juli 2024 sampai 27 November 2024. Pekerjaan telah dilakukan tiga kali addendum. Adendum terakhir Nomor 30.C/ADD-FINAL/BM/T-DTU/PUTR-PS/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024 dengan penambahan waktu pelaksanaan menjadi 180 hari kalender mulai 1 Juli 2024 sampai 27 Desember 2024.

Pengawasan pekerjaan pemeliharaan jalan paket 4 itu dilaksanakan oleh CV AA melalui Surat Perjanjian Nomor 51/BM/E.PL-DTU/PUTR-PS/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024. Pekerjaan itu dinyatakan selesai dan diserahterimakan melalui BASTPP/PHO Nomor 147/BAST/BM/PUTR-PS/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024. Atas pekerjaan tersebut, telah dibayarkan 100 persen dari nilai kontrak atau senilai Rp7.103.450.000.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Dinas PUTR Pesisir SelatanPesisir SelatanTemuan BPK di Dinas PUTR Pesisir Selatan

Berita Terkait

Pukul Ibu hingga Pingsan, Pemuda di Padang Pariaman Dirantai, Kecanduan Lem dan Pertalite

Pukul Ibu hingga Pingsan, Pemuda di Padang Pariaman Dirantai, Kecanduan Lem dan Pertalite

22 Mei 2026
Warga Gerebek Kafe di Pasaman Barat, Pemilik Terancam Tipiring hingga Diusir dari Kampung

Warga Gerebek Kafe di Pasaman Barat, Pemilik Terancam Tipiring hingga Diusir dari Kampung

22 Mei 2026
Beruang Masuk Permukiman di Solok Selatan, Warga Takut Beraktivitas

Beruang Masuk Permukiman di Solok Selatan, Warga Takut Beraktivitas

22 Mei 2026
Pemko Padang Perpanjang Kerja Sama dengan Balai Sertifikat Elektronik hingga 2030

Pemko Padang Perpanjang Kerja Sama dengan Balai Sertifikat Elektronik hingga 2030

22 Mei 2026
Bupati Solok Selatan Dorong OPD dan Nagari Tingkatkan Inovasi Pelayanan Publik

Bupati Solok Selatan Dorong OPD dan Nagari Tingkatkan Inovasi Pelayanan Publik

22 Mei 2026
Viral! Warga Gerebek Kafe di Pasaman Barat, Enam Perempuan Diamankan

Viral! Warga Gerebek Kafe di Pasaman Barat, Enam Perempuan Diamankan

22 Mei 2026
Next Post
12.000 Ton Cangkang Sawit Sumbar Lolos Karantina untuk Diekspor Ke Jepang

12.000 Ton Cangkang Sawit Sumbar Lolos Karantina untuk Diekspor Ke Jepang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

17 Mei 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Mobil yang Ditumpangi Wagub Sumbar Kecelakaan di Jalan Lintas Solok Selatan-Solok

Mobilnya Kecelakaan di Solok, Wakil Gubernur Sumbar Terluka

18 Mei 2026

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

20 Mei 2026

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

19 Desember 2024

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

18 Mei 2026

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

15 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.