Jumat, Mei 22, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp658 juta 2 Paket Pekerjaan di Dinas PUTR Pesisir Selatan

Holy Adib
Selasa, 23 September 2025 17:16
in Kabar Sumbar
Ilustrasi audit BPK. Ilustrasi: warta.bpk.go.id

Ilustrasi audit BPK. Ilustrasi: warta.bpk.go.id


Hasil pemeriksaan fisik pada 12 hingga 13 Februari 2024, ulasan data cadangan, dan perhitungan pembayaran, menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume atas dua item pekerjaan sebesar Rp45.095.073,48.

Selanjutnya, hasil uji kepadatan di laboratorium menunjukkan adanya kekurangan kepadatan. Atas kekurangan kepadatan aspal tersebut, terdapat kelebihan pembayaran atas koreksi faktor pembayaran harga satuan pekerjaan sesuai Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (revisi 2) pada item pekerjaan Laston Lapis Aus sebesar Rp189.617.386,14.

BPK menyatakan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelola Keuangan Daerah pada Lampiran Bab I huruf E angka 1 butir k; Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) pada kepadatan kurang; dan surat perjanjian masing-masing paket pekerjaan, beserta perubahannya pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) huruf F tentang Pembayaran kepada Penyedia, Poin 70 tentang Pembayaran, Poin 70.2 tentang Prestasi Pekerjaan, pada huruf c.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas dua paket pekerjaan jalan sebesar Rp658.978.816,57. Pertama, pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan jalan nontematik sebesar Rp424.266.356,95. Kedua, pekerjaan rehabilitasi/pemeliharaan jalan paket 4 sebesar Rp234.712.459,62 (Rp45.095.073,48+Rp189.617.386,14). Akibatnya, Pemkab Pesisir Selatan menerima aset dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana.

Menurut BPK, hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas PUTR kurang optimal mengendalikan dan mengawasi pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya; serta PPK dan PPTK pekerjaan tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Dalam laporan BPK itu disebut bahwa atas permasalahan tersebut, Bupati Pesisir Selatan melalui Kepala Dinas PUTR sependapat dengan temuan BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Pesisir Selatan untuk memerintahkan Kepala Dinas PUTR untuk lebih optimal mengendalikan dan mengawasi pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya; menginstruksikan PPK dan PPTK pekerjaan masing-masing SKPD supaya lebih cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing; dan memproses kelebihan pembayaran belanja modal sebesar Rp658.978.816,57 dan menyetorkannya ke rekening kas umum daerah.

Kabarminang.com sudah berupaya untuk menghubungi Kepala Dinas PUTR Pesisir Selatan, Yanti Martias, untuk menanyai apakah dana kelebihan bayar itu sudah dikembalikan ke rekening kas umum daerah, tetapi ia tidak menjawab panggilan. Kabarminang.com juga sudah mengirimkan pertanyaan ke nomor WhatsApp Yanti, tetapi ia belum menjawab pertanyaan tersebut. Kabarminang.com akan menerbitkan jawaban Yanti pada berita selanjutnya.

 

 


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: Dinas PUTR Pesisir SelatanPesisir SelatanTemuan BPK di Dinas PUTR Pesisir Selatan

Berita Terkait

Pemko Padang Dukung Pelaksanaan Kahf Own The Way Run 2026, Angkat Wisata dan Ekonomi Lokal

Pemko Padang Dukung Pelaksanaan Kahf Own The Way Run 2026, Angkat Wisata dan Ekonomi Lokal

22 Mei 2026
Pukul Ibu hingga Pingsan, Pemuda di Padang Pariaman Dirantai, Kecanduan Lem dan Pertalite

Pukul Ibu hingga Pingsan, Pemuda di Padang Pariaman Dirantai, Kecanduan Lem dan Pertalite

22 Mei 2026
Warga Gerebek Kafe di Pasaman Barat, Pemilik Terancam Tipiring hingga Diusir dari Kampung

Warga Gerebek Kafe di Pasaman Barat, Pemilik Terancam Tipiring hingga Diusir dari Kampung

22 Mei 2026
Beruang Masuk Permukiman di Solok Selatan, Warga Takut Beraktivitas

Beruang Masuk Permukiman di Solok Selatan, Warga Takut Beraktivitas

22 Mei 2026
Pemko Padang Perpanjang Kerja Sama dengan Balai Sertifikat Elektronik hingga 2030

Pemko Padang Perpanjang Kerja Sama dengan Balai Sertifikat Elektronik hingga 2030

22 Mei 2026
Bupati Solok Selatan Dorong OPD dan Nagari Tingkatkan Inovasi Pelayanan Publik

Bupati Solok Selatan Dorong OPD dan Nagari Tingkatkan Inovasi Pelayanan Publik

22 Mei 2026
Next Post
12.000 Ton Cangkang Sawit Sumbar Lolos Karantina untuk Diekspor Ke Jepang

12.000 Ton Cangkang Sawit Sumbar Lolos Karantina untuk Diekspor Ke Jepang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

17 Mei 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Mobil yang Ditumpangi Wagub Sumbar Kecelakaan di Jalan Lintas Solok Selatan-Solok

Mobilnya Kecelakaan di Solok, Wakil Gubernur Sumbar Terluka

18 Mei 2026

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

20 Mei 2026

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

19 Desember 2024

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

18 Mei 2026

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

15 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.