© 2026 Kabarminang.com All right reserved
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Kompol Yasin juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada jam-jam rawan, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa.
© 2026 Kabarminang.com All right reserved
© 2025 KabarMinang.com.