Kabarminang– Seorang pria berinisial ST (38) ditangkap polisi di rumahnya di Kelurahan Parambahan, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori, Payakumbuh, pada Senin (3/11/2025) pagi. Penangkapan itu dilakukan setelah ia diduga membobol sebuah rumah dan mencuri satu unit mesin kompresor.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, mengatakan pencurian itu terjadi pada September 2025 di sebuah rumah yang juga berada di Kelurahan Parambahan.
“Tersangka mengambil satu unit mesin kompresor dengan cara merusak kunci gembok pintu bagian belakang rumah warga,” ujarnya kepada Sumbarkita, Kamis (6/11/2025).
Saat diinterogasi, tersangka mengaku sudah menjual mesin kompresor tersebut seharga Rp700.000 kepada seorang warga. Berdasarkan informasi itu, polisi mendatangi kediaman pembeli. Namun, barang bukti tidak ditemukan.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut perihal keberadaan barang bukti yang telah dijual tersangka,” kata Andrio.
Ia menegaskan, atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
















