Setelah itu, pelaku kembali beraksi di Musala Nurul Ilmi pada Juni 2025. Kemudian, pada 27 Februari 2026 ia membobol kotak amal Masjid Jabal Nur di Kelurahan Tanah Garam dan membawa kabur uang sekitar Rp1,7 juta.
Aksi terakhirnya terjadi pada 3 Maret 2026 di Masjid Istiqamah, Jorong Sawah Sudut, Nagari Selayo, Kabupaten Solok, dengan kerugian sekitar Rp800 ribu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima kotak amal, satu buah linggis, serta sebuah pahat yang diduga digunakan pelaku untuk membobol kotak amal.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Oon.
Atas perbuatannya, MG dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
















