Dilakukan jika CPNS:
- Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
- Memberikan data palsu saat melamar
- Terbukti menggunakan ijazah palsu
- Dipidana karena tindak pidana dengan rencana dengan hukuman penjara kurang dari dua tahun
- Pemberhentian tidak dengan hormat
Berlaku apabila CPNS:
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
- Terlibat tindak pidana kejahatan jabatan atau pidana umum yang berkaitan dengan jabatannya
- Menjadi anggota/pengurus partai politik
- Dipidana minimal dua tahun penjara karena tindak pidana dengan rencana
Pesan BKN untuk CPNS
Melalui pernyataan ini, BKN menekankan pentingnya menjaga integritas dan mematuhi aturan selama masa percobaan. CPNS diimbau untuk tidak menganggap remeh status mereka yang masih bersifat sementara sebelum resmi dilantik sebagai PNS.
halaman 2 dari 2