Senin, Juli 6, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Resmi! Pemerintah Larang Wisata Naik Gajah

Juni Fitra Yenti
Selasa, 10 Februari 2026 16:32
in Nasional

Kabarminang – Atraksi menunggangi gajah yang selama ini menjadi salah satu daya tarik di sejumlah tempat wisata dan lembaga konservasi, kini resmi dilarang di Indonesia. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan larangan tersebut berlaku secara nasional dan disertai ancaman sanksi bagi lembaga konservasi yang masih nekat menjalankannya.

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kemenhut, Ahmad Munawir, mengatakan larangan itu tertuang dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada akhir 2025.

“Pada tanggal 18 Desember 2025 Dirjen KSDAE atas nama Menteri Kehutanan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi,” ujar Ahmad Munawir, dikutip dari Antara.

Ia menegaskan, surat edaran tersebut berlaku sejak ditandatangani dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.

“SE ini berlaku sejak ditandatangani, dan berlaku secara nasional,” tambahnya.

Kemenhut menyebut, larangan itu akan diawasi secara rutin melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, khususnya terhadap lembaga konservasi yang memiliki izin memelihara gajah.

Ahmad Munawir menjelaskan, lembaga konservasi yang tetap melakukan peragaan gajah tunggang akan dikenakan sanksi bertahap, mulai dari Surat Peringatan hingga pencabutan izin.

“Apabila ada pemilik LK Umum yang melanggar, maka sesuai ketentuan sanksi yang diberikan adalah Dirjen KSDAE menerbitkan Surat Peringatan I, apabila masih melanggar maka diterbitkan SP II dan apabila masih melanggar maka diterbitkan SP III,” katanya.

Dalam surat edaran tersebut, Kemenhut menilai praktik peragaan gajah tunggang, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial, tidak lagi sesuai dengan prinsip perlindungan satwa, etika, serta kesejahteraan hewan (animal welfare).

Apalagi, gajah Asia (Elephas maximus) merupakan satwa dilindungi yang juga masuk dalam Daftar Merah IUCN dengan status sangat terancam punah, sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab.

Kemenhut menegaskan, penghentian atraksi gajah tunggang bukan berarti menghilangkan fungsi edukasi di lembaga konservasi. Sebaliknya, kebijakan ini mendorong transformasi pengelolaan menuju pendekatan yang lebih berorientasi konservasi.

Beberapa alternatif yang didorong antara lain edukasi perilaku alami gajah, interpretasi konservasi, serta pengamatan satwa tanpa kontak fisik langsung.

Langkah ini diharapkan mampu membangun kesadaran publik bahwa konservasi bukan sekadar hiburan, melainkan bentuk penghormatan terhadap kehidupan satwa liar.


Tags: animal welfareBKSDAditjen ksdaeedukasi konservasieksploitasi hewanelephas maximusgajah asiagajah tunggangiucn red listKebun BinatangKemenhutkesejahteraan satwakonservasi gajahlarangan gajah tungganglembaga konservasiperlindungan satwasatwa dilindungisurat edaran kemenhutwisata ramah satwawisata satwa

Berita Terkait

Komisi VIII Desak Kementerian Komdigi Blokir Akun dan Konten LGBT

MUI Ingatkan UI soal LGBT: Kampus Terbaik Harus Didik Mental-Spiritual Mahasiswa Baik

5 Juli 2026
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby Ditahan KPK, Ini Profil dan Jejak Politiknya

Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby Ditahan KPK, Ini Profil dan Jejak Politiknya

1 Juli 2026
Logo Resmi HUT ke-81 RI Diumumkan, Karya Desainer Asal Padang Jadi Pemenang

Logo Resmi HUT ke-81 RI Diumumkan, Karya Desainer Asal Padang Jadi Pemenang

29 Juni 2026
Komisi VIII Desak Kementerian Komdigi Blokir Akun dan Konten LGBT

MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBT untuk Jerat Pelaku

28 Juni 2026
Prabowo Ingin Laba BUMN untuk Riset, Lalu Berkelakar: “Masalahnya, Ada Labanya Enggak?”

Prabowo Ingin Laba BUMN untuk Riset, Lalu Berkelakar: “Masalahnya, Ada Labanya Enggak?”

28 Juni 2026
Sering Didemo, Prabowo: Hati-Hati! Saya Tahu Siapa yang Bayar

Sering Didemo, Prabowo: Hati-Hati! Saya Tahu Siapa yang Bayar

24 Juni 2026
Next Post
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Sempadan Sungai

Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Sempadan Sungai

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Perjalanan Pasutri di Solok Berakhir Tragis, Keduanya Tewas Ditabrak Truk

Perjalanan Pasutri di Solok Berakhir Tragis, Keduanya Tewas Ditabrak Truk

30 Juni 2026

Keluarga Beberkan Hal-Hal yang Dipertanyakan dalam Kematian Guru di Mes Polres Pesisir Selatan

Keluarga Beberkan Hal-Hal yang Dipertanyakan dalam Kematian Guru di Mes Polres Pesisir Selatan

30 Juni 2026

Guru SD Ditemukan Tewas di Mes Polres Pesisir Selatan, Keluarga Temukan Banyak Kejanggalan

Guru SD Ditemukan Tewas di Mes Polres Pesisir Selatan, Keluarga Temukan Banyak Kejanggalan

29 Juni 2026

Pria di Pesisir Selatan Cabuli Anak Tiri yang Sedang Tidur, Korban Siswi SMP

Pria di Pesisir Selatan Cabuli Anak Tiri yang Sedang Tidur, Korban Siswi SMP

2 Juli 2026

Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera Solok, Seorang Mahasiswi Tewas

Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera Solok, Seorang Mahasiswi Tewas

2 Juli 2026

Video: Bus Asal Sumbar Tabrakan dengan Truk di Jambi

Video: Bus Asal Sumbar Tabrakan dengan Truk di Jambi

1 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.