Kabarminang – Atraksi menunggangi gajah yang selama ini menjadi salah satu daya tarik di sejumlah tempat wisata dan lembaga konservasi, kini resmi dilarang di Indonesia. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan larangan tersebut berlaku secara nasional dan disertai ancaman sanksi bagi lembaga konservasi yang masih nekat menjalankannya.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kemenhut, Ahmad Munawir, mengatakan larangan itu tertuang dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada akhir 2025.
“Pada tanggal 18 Desember 2025 Dirjen KSDAE atas nama Menteri Kehutanan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi,” ujar Ahmad Munawir, dikutip dari Antara.
Ia menegaskan, surat edaran tersebut berlaku sejak ditandatangani dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
“SE ini berlaku sejak ditandatangani, dan berlaku secara nasional,” tambahnya.
Kemenhut menyebut, larangan itu akan diawasi secara rutin melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, khususnya terhadap lembaga konservasi yang memiliki izin memelihara gajah.
Ahmad Munawir menjelaskan, lembaga konservasi yang tetap melakukan peragaan gajah tunggang akan dikenakan sanksi bertahap, mulai dari Surat Peringatan hingga pencabutan izin.
“Apabila ada pemilik LK Umum yang melanggar, maka sesuai ketentuan sanksi yang diberikan adalah Dirjen KSDAE menerbitkan Surat Peringatan I, apabila masih melanggar maka diterbitkan SP II dan apabila masih melanggar maka diterbitkan SP III,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenhut menilai praktik peragaan gajah tunggang, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial, tidak lagi sesuai dengan prinsip perlindungan satwa, etika, serta kesejahteraan hewan (animal welfare).
Apalagi, gajah Asia (Elephas maximus) merupakan satwa dilindungi yang juga masuk dalam Daftar Merah IUCN dengan status sangat terancam punah, sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab.
Kemenhut menegaskan, penghentian atraksi gajah tunggang bukan berarti menghilangkan fungsi edukasi di lembaga konservasi. Sebaliknya, kebijakan ini mendorong transformasi pengelolaan menuju pendekatan yang lebih berorientasi konservasi.
Beberapa alternatif yang didorong antara lain edukasi perilaku alami gajah, interpretasi konservasi, serta pengamatan satwa tanpa kontak fisik langsung.
Langkah ini diharapkan mampu membangun kesadaran publik bahwa konservasi bukan sekadar hiburan, melainkan bentuk penghormatan terhadap kehidupan satwa liar.
















