Kabarminang – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih bisa gagal diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) meskipun telah lolos seleksi administrasi dan menjalani masa percobaan. Ketentuan ini disampaikan melalui akun resmi Instagram BKN dan kembali menjadi perhatian publik.
Menurut BKN, masa percobaan CPNS bukan sekadar formalitas. Selama periode tersebut, CPNS akan dievaluasi secara menyeluruh, baik dari segi kesehatan, kedisiplinan, hingga integritas.
Penyebab Gagal Jadi PNS
Dua alasan mendasar yang dapat menggugurkan status CPNS menjadi PNS adalah:
- Tidak lulus pendidikan dan pelatihan (diklat), serta
- Tidak lulus pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
Selain dua hal tersebut, CPNS juga bisa diberhentikan karena:
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Meninggal dunia
- Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat
- Memberikan keterangan palsu saat melamar
- Dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Menolak mengucapkan sumpah/janji sebagai PNS
“Selama berstatus CPNS, ketentuan disiplin PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 juga tetap berlaku. Jadi jangan sampai tersandung pelanggaran,” tulis BKN, dikutip Senin (9/6/2025).
Tiga Jenis Pemberhentian CPNS
BKN juga merinci bahwa terdapat tiga jenis pemberhentian bagi CPNS:
- Pemberhentian dengan hormat
Dilakukan apabila CPNS:
- Tidak lulus diklat
- Tidak sehat jasmani dan rohani
- Mengundurkan diri
- Meninggal dunia
- Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang
- Tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji
- Dipidana karena tindak pidana tidak berencana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri