Selasa, Juli 29, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

BKN Tegaskan CPNS Bisa Diberhentikan Selama Masa Percobaan, Ini Daftar Lengkap Penyebabnya

Redaksi
Senin, 9 Juni 2025 17:55
in Nasional
Ilustrasi

Ilustrasi


Kabarminang – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih bisa gagal diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) meskipun telah lolos seleksi administrasi dan menjalani masa percobaan. Ketentuan ini disampaikan melalui akun resmi Instagram BKN dan kembali menjadi perhatian publik.

Menurut BKN, masa percobaan CPNS bukan sekadar formalitas. Selama periode tersebut, CPNS akan dievaluasi secara menyeluruh, baik dari segi kesehatan, kedisiplinan, hingga integritas.

Penyebab Gagal Jadi PNS

Dua alasan mendasar yang dapat menggugurkan status CPNS menjadi PNS adalah:

  • Tidak lulus pendidikan dan pelatihan (diklat), serta
  • Tidak lulus pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.

Selain dua hal tersebut, CPNS juga bisa diberhentikan karena:

  • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  • Meninggal dunia
  • Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat
  • Memberikan keterangan palsu saat melamar
  • Dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Menolak mengucapkan sumpah/janji sebagai PNS

“Selama berstatus CPNS, ketentuan disiplin PNS sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 juga tetap berlaku. Jadi jangan sampai tersandung pelanggaran,” tulis BKN, dikutip Senin (9/6/2025).

Tiga Jenis Pemberhentian CPNS

BKN juga merinci bahwa terdapat tiga jenis pemberhentian bagi CPNS:

  1. Pemberhentian dengan hormat

Dilakukan apabila CPNS:

  • Tidak lulus diklat
  • Tidak sehat jasmani dan rohani
  • Mengundurkan diri
  • Meninggal dunia
  • Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang
  • Tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji
  • Dipidana karena tindak pidana tidak berencana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  1. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Badan Kepegawaian NegaraCPNS Bisa DiberhentikanCPNS DiberhentikanPemberhentian CPNS

Berita Terkait

PPPK yang Meninggal Tidak Dapat Gaji Terusan, Hanya Terima UDW

PPPK yang Meninggal Tidak Dapat Gaji Terusan, Hanya Terima UDW

29 Juli 2025
46 Tersangka Pembakar Lahan Ditangkap, Kapolri Turun Tangan

46 Tersangka Pembakar Lahan Ditangkap, Kapolri Turun Tangan

24 Juli 2025
Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Tuai Sorotan, Pakar Hukum Unand Kritik Putusan Hakim

Vonis 4,5 Tahun untuk Tom Lembong Tuai Sorotan, Pakar Hukum Unand Kritik Putusan Hakim

23 Juli 2025
Jumlah Titik Panas di Sumatra Meningkat, Riau Catatkan Kasus Karhutla Terbanyak

Jumlah Titik Panas di Sumatra Meningkat, Riau Catatkan Kasus Karhutla Terbanyak

19 Juli 2025
Penetapan Hari Kebudayaan Nasional Tuai Sorotan, Bertepatan dengan Ultah Presiden Prabowo

Penetapan Hari Kebudayaan Nasional Tuai Sorotan, Bertepatan dengan Ultah Presiden Prabowo

14 Juli 2025
Difabel, Lansia dan ODGJ akan Dapat Bansos Abadi, Orang Miskin Dibatasi Maksimal 5 Tahun

Difabel, Lansia dan ODGJ akan Dapat Bansos Abadi, Orang Miskin Dibatasi Maksimal 5 Tahun

14 Juli 2025
Next Post
2 Polisi Dipecat karena Berhubungan Seksual Sesama Jenis

Melapor Jadi Korban Pemerkosaan ke Polsek, Pelapor Diduga Diperkosa Polisi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

29 Juli 2025

Pertama di Dharmasraya, Bank Nagari Resmikan Agen Nagari Link “Bewe”

Pertama di Dharmasraya, Bank Nagari Resmikan Agen Nagari Link “Bewe”

24 Juli 2025

DPRD Dharmasraya Siap Dorong Temuan BPK Rp6 Miliar ke Ranah Hukum

DPRD Dharmasraya Siap Dorong Temuan BPK Rp6 Miliar ke Ranah Hukum

29 Juli 2025

Aktivitas Penambangannya Diprotes, PT Tigo Padusi Nusantara Dinyatakan Berizin

Perusahaan Galian C di Koto Rawang Pesisir Selatan Didemo, Dinas ESDM: Izinnya Lengkap

23 Juli 2025

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

19 Juli 2025

Lagi Jualan, Pedagang Asal Sumbar Tewas Ditembak KKB di Papua

Tewas Ditembak KKB Papua saat Jualan, Jenazah Perantau Dipulangkan ke Sumbar

26 Juli 2025

15 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Donasi Gempa Pasaman

Terkait Dugaan Pungli di Bapenda Sumbar, Begini Kata Inspektorat 

15 Juni 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.