Kabarminang — Polisi menangkap dokter kecantikan gadungan di Bukit Ambacang, Kelurahan Kubu Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), pada Selasa (28/4/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro, mengatakan bahwa dokter gadungan itu berinisial JRF, mantan finalis Putri Indonesia dari Riau.
“Dia ditangkap di kediaman keluarganya di Bukittinggi. Sebelumnya, dia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik,” ujar Ade pada Rabu (29/4/2026).
Ade menerangkan bahwa kasus itu bermula dari laporan korban berinisial NS. NS menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025, yang dikelola oleh JRF. Setelah menjalani Tindakan itu, korban mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di bagian wajah serta kepala.
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” ucap Ade.
Akibat tindakan tersebut, kata Ade, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, dan luka memanjang di area alis.
Selain NS, kata Ade, sedikitnya terdapat sekitar 15 orang korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan yang dilakukan tersangka. Ia menyebut bahwa salah satu korban lainnya bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis.
Ade mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan JRF sebagai tersangka karena diduga menjalankan praktik kecantikan ilegal. Ia menyebut bahwa JRF menjalankan praktik itu seperti dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.
















