“Tersangka selama ini diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan berbagai tindakan medis kecantikan terhadap pasien di klinik yang dikelolanya. Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis,” tutur Ade.
Dari hasil penyelidikan, kata Ade, tersangka menjalankan praktik kecantikan itu sejak 2019 hingga 2025. Ia menyebut bahwa klinik yang dikelola JRF menawarkan berbagai jenis tindakan estetika dengan tarif bervariasi hingga Rp16 juta.
Perwira Unit Resmob Polda Sumbar, Ipda Rio Fernando, mengatakan bahwa pihaknya dan tim dari Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi ikut mendampingi tim dari Direktorat Reskrimsus Polda Riau menangkap JRF di Bukit Ambacang.
“Dia sudah tahu bahwa dia dicari,” ujar Rio pada Kamis (30/4/2026).
Setelah ditangkap, kata Rio, JRF langsung dibawa oleh tim dari Direktorat Reskrimsus Polda Riau ke Pekanbaru hari itu juga.
















