Jumat, Juli 24, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Juni Fitra Yenti
Minggu, 22 Desember 2024 15:56
in Ekonomi & Bisnis
Ilustrasi QRIS.

Ilustrasi QRIS.


Kabarminang.com – Mulai 1 Januari 2025 pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Adapun Jasa Sistem Pembayaran masuk ke dalam objek dan beredar isu di masyarakat bahwa transaksi uang elektronik menjadi objek pajak yang dikenakan tarif.

Tak sedikit warganet di media sosial yang khawatir transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) hingga e-Money juga akan terdampak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti memastikan transksi elektronik bukan objek pajak baru. Sebab, itu sudah diatur dalam Undang-undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 silam.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984. Artinya bukan objek pajak baru,” kata Dwi Astuti dikutip dari Antara, Minggu (22/12).

UU PPN telah diperbarui dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU HPP, layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN.

Artinya, kata dia, ketika PPN naik menjadi 12 persen nanti, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik. Aturan rinci mengenai pengenaan PPN transaksi elektronik secara umum, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.

Layanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet). Selanjutnya, gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya

Berita Terkait

Rupiah Belum Bernapas, Dolar AS Masih Bertahan di Zona Rp17.900

Kurs Dolar AS Turun Tipis ke Rp17.960,05 pada Perdagangan Jumat

24 Juli 2026
Setelah Bikin Cemas, Rupiah Akhirnya Menjauh dari Rp18.000

Dolar AS Melemah Tipis terhadap Rupiah, Kurs Berada di Rp17.913

23 Juli 2026
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp2,640 Juta per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp2,640 Juta per Gram

23 Juli 2026
Harga Emas Antam 29 Mei 2026 Naik, Ini Rincian Semua Ukuran

Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Cek Dulu Sebelum Beli

22 Juli 2026
Masih Pegang Dolar AS? Kurs Rupiah Hari Ini Bergerak Tak Terduga

Dolar AS Melemah ke Level Rp17.902, Rupiah Menguat 0,20 Persen

21 Juli 2026
Harga Emas Antam 28 Mei 2026 Anjlok, Cek Daftar Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Simak Daftar Lengkap Semua Ukuran

21 Juli 2026
Next Post
Peduli Kemanusian, Bank Nagari Serahkan Bantuan Ambulans

Peduli Kemanusian, Bank Nagari Serahkan Bantuan Ambulans

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

Murtad, Wanita Asal Lima Puluh Kota Dibuang Sepanjang Adat oleh Kaumnya

21 Juli 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Sebarkan Foto Telanjang Mantan Pacar, Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi

Sebarkan Foto Telanjang Mantan Pacar, Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi

21 Juli 2026

Kericuhan Warnai Sengketa Lahan Pemko Bukittinggi dan Universitas Fort De Kock, Pihak Kampus Angkat Bicara

Kericuhan Warnai Sengketa Lahan Pemko Bukittinggi dan Universitas Fort De Kock, Pihak Kampus Angkat Bicara

22 Juli 2026

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

Avanza Dikemudikan Polisi Seruduk L300 di Jalur Payakumbuh–Bukittinggi, Tiga Korban Patah Tulang

19 Juli 2026

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

Diduga Kumpul Kebo, 7 Perempuan Ditangkap di Agam, 10 Botol Miras Disita

18 Juli 2026

Enam Polres di Sumatera Barat Punya Wakil Kapolres Baru

Kapolda Mutasi 19 Kapolsek di 12 Polres di Sumbar

23 Juli 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.