Sabtu, Juni 6, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Juni Fitra Yenti
Minggu, 22 Desember 2024 15:56
in Ekonomi & Bisnis
Ilustrasi QRIS.

Ilustrasi QRIS.


Kabarminang.com – Mulai 1 Januari 2025 pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Adapun Jasa Sistem Pembayaran masuk ke dalam objek dan beredar isu di masyarakat bahwa transaksi uang elektronik menjadi objek pajak yang dikenakan tarif.

Tak sedikit warganet di media sosial yang khawatir transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) hingga e-Money juga akan terdampak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti memastikan transksi elektronik bukan objek pajak baru. Sebab, itu sudah diatur dalam Undang-undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 silam.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984. Artinya bukan objek pajak baru,” kata Dwi Astuti dikutip dari Antara, Minggu (22/12).

UU PPN telah diperbarui dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU HPP, layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN.

Artinya, kata dia, ketika PPN naik menjadi 12 persen nanti, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik. Aturan rinci mengenai pengenaan PPN transaksi elektronik secara umum, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.

Layanan yang dikenakan PPN di antaranya uang elektronik (e-money), dompet elektronik (e-wallet). Selanjutnya, gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya

Berita Terkait

Dolar AS Masih Bertahan di Atas Rp18.000, Google Finance Tampilkan Kurs Rp18.026

Dolar AS Masih Bertahan di Atas Rp18.000, Google Finance Tampilkan Kurs Rp18.026

5 Juni 2026
Harga Emas Antam Hari Ini 11 Mei Anjlok, Cek Daftar Lengkapnya

Harga Emas Antam 5 Juni 2026 Naik, Cek Sebelum Beli

5 Juni 2026
Antusiasme Mudik Tinggi, Lion Group Dominasi Penerbangan Tambahan ke Padang Jelang Lebaran

Penumpang Pesawat ke Sumbar Anjlok, BIM Kehilangan Puluhan Ribu Penumpang Dalam Sebulan

4 Juni 2026
NTP Sumbar Naik 3,93 Persen pada Mei 2026, Daya Beli Petani Menguat

NTP Sumbar Naik 3,93 Persen pada Mei 2026, Daya Beli Petani Menguat

4 Juni 2026
Harga Emas Antam 28 Mei 2026 Anjlok, Cek Daftar Lengkapnya

Harga Emas Antam 4 Juni 2026 Turun, Cek Daftar Terbarunya

4 Juni 2026
Inflasi Sumbar Tertinggi di Sumatra, Ekonom Unand Minta Pemprov Audit Penyebab Lonjakan Harga

Inflasi Sumbar Tertinggi di Sumatra, Ekonom Unand Minta Pemprov Audit Penyebab Lonjakan Harga

3 Juni 2026
Next Post
Peduli Kemanusian, Bank Nagari Serahkan Bantuan Ambulans

Peduli Kemanusian, Bank Nagari Serahkan Bantuan Ambulans

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Laporkan Anak Disetubuhi ke Polres, Warga di Solok Selatan Diserang Keluarga Terduga Pelaku

Laporkan Anak Disetubuhi ke Polres, Warga di Solok Selatan Diserang Keluarga Terduga Pelaku

31 Mei 2026

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Pemuda 23 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Sawit Agam

Pemuda 23 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun Sawit Agam

4 Juni 2026

Pria di Pasaman Barat Curi Rp30 Juta, Pakai untuk Judi, Beli Motor, Tidur dengan Perempuan

Pria di Pasaman Barat Curi Rp30 Juta, Pakai untuk Judi, Beli Motor, Tidur dengan Perempuan

4 Juni 2026

Pelajar Perempuan di Agam Dijambret Saat Berkendara, Pelaku Dikejar hingga Tertangkap

Pelajar Perempuan di Agam Dijambret Saat Berkendara, Pelaku Dikejar hingga Tertangkap

4 Juni 2026

Pesawat Militer Angkatan Laut AS Terdeteksi Terbang di Pantai Padang

Pesawat Militer Angkatan Laut AS Terdeteksi Terbang di Pantai Padang

2 Juni 2026

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

19 Desember 2024

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.